Rasi Fm – Pemerintah akan kembali menerapkan PPKM skala mikro untuk mencegah penyebaran covid 19. Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Magetan Ari Budi Santosa mengatakan, pelaksanaan PPKM mikro pasca hari raya IDul Fitri saat ini tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur yang akan ditindak lanjuti dengan keputusan dari pemerintah Kabupaten Magetan untuk pelaksanannya. Ketentuan pemberlakuan PPKM mikro menurutnya tidak berbeda jauh dari aturan pelaksanaan PPKM mikro sebelumnya dimana untuk kegiatan hajatan warga harus menerapkan protocol kesehatan dengan wajib melaksanakan prokes, mengenakan masker serta pembatasan undangan 50 persen menyesuaikan kapasitas lokasi kegiatan hajatan.
“PPKM sudah keluar dari mendagri, kita menunggu dari gubernur dan nanti kalau gubernur sudah keluar kita juga akan mengeluarkan PPKM skala mikro itu. Sama isinya untuk orang punya hajatan. Untuk orang yang punya hajatan rekomendasinya tetap PPKM skala mikro ada di satgas desa atau kelurahan, ” ujarnya.
Ari Budi Santosa menambahkan, untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 saat ini pemerintah daerah telah membentuk satgas penanganan covid 19 tingkat desa atau kelurahan yang saat ini telah dibentuk di semua desa. Untuk biaya operasional dan kebutuhan perlengkapan penganggaran telah ditetapkan sebesar 8 persen dari APB Desa.
“Sekarang ini tinggal aktif apa tidak karena sudah dibentuk, dan anggarannya ada 8 persen dari DD dan ADD. Yang penting untuk penanganan covid, bisa dibelikan sembako, bisa dibelikan semprotan dan lainnya,” imbuhnya.
Pasca libur lebaran Idul Fitri angka pasien terkonfirmasi positif covid 19 di Kabupaten Magetan melandai. Angka pasien terkonfirmasi positif covid 19 pasca lebaran di Kabupaten Magetan tercatat 102 pasien. Angka tersebut tidak mengalami peningkatan secara signifikan. Diharapkan dengan tidak adanya peningkatan jumlah pasien secara signifikan 2 minggu kedepan Kabupaten Magetan akan masuk zona Kuning.(DmS)