Rasi Fm – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Magetan mengingatkan pentingnya perencanaan dalam pembuatan sumur bor untuk kepentingan pengairan. Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Magetan Yuli Karyawan Iswahyudi mengatakan, dari Permen PUPR no 1 tahun 2022 sebelum melakukan pengeboran harus dilakukan survey sebelum dituangkan dalam perencanaan. Sebelum perencanaan pembangunan sumur bor harus dilakukan survey geo listrik atau survey geo sonar.
Setelah dilakukan survey kegiatan akan dilanjutkan dengan pendetailan desain maupun pembiayaan sebelum proses pengadaan barang dan jasa. Pada proses pengadaan barang dan jasa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi mengingat kegiatan pembagunan sumur masuk dalam kriteria SBU spesialis dimana pihak ketiga atau kontraktor pelaksana harus memiliki sub bidang pengeboran air tanah dimana peralatan yang digunakan juga harus memiliki sertifikasi dari Geologi Bandung.
Sementara untuk pendampingan pelaksanaan proyek sumur bor, Yuli memastikan jika tenaga pendamping telah tersedia di setiap kecamatan terkait pemanfaat kegiatan yang didanai oleh Dana Desa.
“Disamping pihak ketiga pengeboran itu khusus, spesialis, peralatan maupun personil yang di dalam harus khusus,” ujarnya. (DmS)