RASI FM – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, akan memanggil manajemen PT Grand Pasific Pratama, selaku distributor air mineral merk Aqua. Kasi Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Bidang Ketenagakerjaan DPPTK, Cukup Prihadi mengatakan, pemanggilan dilakukan mendasar dari aduan dua mantan pekerja PT Grand Pasific Pratama yang mengaku haknya untuk mendapatkan gaji, uang lembur, slip gaji dan BPJS Ketenagakerjaan, tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Manajemen perusahaan sudah kami panggil, rencananya Rabu depan akan dikonfirmasi mendasar pada aduan dua orang mantan karyawan atas beberapa persoalan yang diadukan,” ujarnya.
Cukup menambahkan, dua eks karyawan PT Grand Pasific Pratama masing masing inisial AD dan DW mendatangi DPPTK hanya meminta penjelasan manajemen perusahaan soal sistem pengupahan Karena keduanya mengaku tidak merasa dirugikan. Mereka meminta apabila perusahaan tidak menjalankan sesuai ketentuan aturan yang diberlakukan DPPTK Kabupaten Ngawi memberikan teguran dan pembinaan terhadap perusahaan tersebut.
“Jadi aduan mereka hanya ingin meminta penjelasan kepada pihak manajemen terkait beberapa aduan itu. Mereka merasa tidak dirugikan, hanya mereka ingin perusahaan menjalankan sesuai aturan sehingga rekan mereka yang masih bekerja disana tidak dirugikan.,” imbuhnya.
Diduga tak berijin.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ngawi, Totok Sudaryanto mengatakan, PT Grand Pasific Pratama diduga tidak memiliki izin opreasional karena ketika dicek di sistem Online Single Submission (OSS) Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak terdaftar.
“Soal PT Grand Pasific Pratama saya cek di OSS tidak muncul NIB, seharusnya ada. Karena itu bagian dari kewajiban perusahaan untuk mempunyai izin beroperasi,” katanya.
Terkait hal tersebut Totok mengaku akan melakukan sidak dan akan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerugian dari segi investasi.
“Dalam waktu dekat kami akan sidak ke perusahaan tersebut untuk berkomunikasi soal legalitas perizinan yang harus dilengkapi,” ucapnya. (DmS)