Connect with us

News

Denda Penerapan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Magetan Terkumpul 10 Juta.

Published

on

Denda Penerapan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Magetan Terkumpul 10 Juta.

Rasi Fm – Pelaksanaan Operasi penegakan penerapan protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19 di Kabupaten Magetan telah terkumpul dana sekitar 10 Juta rupiah. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Ely Rahmawati mengatakan, dalam operasi penegakan penerapan protocol kesehatan masih ditemukan warga Magetan yang melanggar sehingga diterapkan penegakan disiplin protocol kesehatan berupa denda yang bervariasi dari 20.000 hingga 50.0000 sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan warga.
“Kalau dari beberapa operasi yustisi ada beberapa yang diambil tindakan tapi semua dihukum denda. Data mengenai jumlah dendanya seingat saya lebih kurang 10 jutaan, karena dendanya ada yang Rp50.000 ada yang 20.000-an,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Ely Rahmawati menambahkan, upaya penegakan yang dilakukan petugas lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan protocol kesehatan dengan mengenakan masker, jaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta mencuci tangan. Dalam melakukan operasi penegakan disiplin pelaksanaan protocol kesehatan petugas juga membawa masker bagi warga yang lupa menggunakan masker. Tindakan tegas berupa penerapan sanksi baru dilakukan jika warga telah beberapa kali melanggar ketentuan penerapan prokes.
“ Tidak pakai masker, tapi kita upayakan tindakan persuasif dulu. Kita peringatkan dulu pakai masker ya, malah kita dengan forkopimda operasi yustisi itu kita bawa masker yang tidak pakai masker kita kasih masker. Diperingatkan susah kita terapkan sanksi disiplin,” imbuhnya. (DmS).

Baca Juga:  DLH Magetan Pastikan Belum Tangani Pembangunan Ipal di Kampung Susu Lawu Singolangu Terealisasi Tahun Ini.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM