Connect with us

News

BPN Magetan Targetkan Sertifikasi 4.500 Bidang Tanah Lewat PTSL 2026

Published

on

BPN Magetan Targetkan Sertifikasi 4.500 Bidang Tanah Lewat PTSL 2026

RASI MEDIA  – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menargetkan penyelesaian sertifikasi 4.500 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026. Program tersebut menyasar sekitar 18 desa di sejumlah kecamatan. Analis Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Samiono, mengatakan hingga Juli 2026 pengumpulan data ditargetkan mencapai 50 persen. “Kami ditargetkan bulan ini pengumpulan data mencapai 50 persen dari target. Insya Allah kami optimistis target itu bisa tercapai,” kata Samiono.

Baca Juga:  PT Budi Trijaya Sentosa Reklamasi 80 Persen Area Kawasan Tambang di Selawe Desa Taji, Petani Bisa Bertanam Jagung

Samiono menjelaskan, kelengkapan dokumen dari masyarakat menjadi faktor utama yang menentukan cepat atau lambatnya proses penerbitan sertifikat. Seluruh berkas yang diajukan harus dinyatakan lengkap sebelum diproses lebih lanjut. “Biasanya yang menjadi kendala adalah berkas belum lengkap, misalnya tanda tangan ahli waris belum lengkap, surat jual beli belum ada, atau KTP dan KK belum dilengkapi. Semua data yang masuk harus lengkap dan harus selesai,” ujarnya.

Baca Juga:  Makam Palsu Mbah Sobari di Ponorogo Dibongkar Warga, Geser Makam Warga Lain.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat segera menyiapkan dokumen persyaratan, mulai dari KTP, KK, surat perolehan tanah hingga surat penguasaan fisik tanah. Menurut dia, semakin cepat pemohon melengkapi kekurangan berkas yang diminta petugas, semakin cepat pula proses sertifikasi dapat diselesaikan. “Kalau pemohon cepat melengkapi kekurangan berkas yang diminta petugas, tentu prosesnya juga akan lebih cepat selesai,” ucap Samiono.

Ia menambahkan, permohonan sertifikasi tanah warisan masih mendominasi dalam program PTSL di Magetan. Namun, prosesnya kerap memerlukan waktu lebih lama apabila para ahli waris berada di daerah yang berbeda. Selain tanah warisan, program tersebut juga mencakup tanah hibah dan tanah wakaf yang memenuhi syarat. “Kalau waris itu bisa mudah, bisa juga sulit. Kalau semua ahli waris sudah sepakat tentu cepat. Tetapi kalau ahli warisnya tersebar di berbagai daerah, prosesnya menjadi lebih lama,” kata Samiono.

Baca Juga:  Rem Blong Saat Lalui Jalur Ekstrem Sarangan, Pemotor Mahasiswa dari Jombang Meninggal Dunia.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM