Connect with us

News

Warga Magetan  Kecewa Hasil RDP Tambang Dengan  Tuntutan Penutupan Belum Terjawab

Published

on

RASI MEDIA  —   Ratusan warga Dukuh Jeruk dan Dukuh, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengaku tidak puas dengan hasil pertemuan dengar pendapat (RDP) dengan DPRD terkait tuntutan penghentian aktivitas tambang di desa mereka. Mereka mendatangi kantor DPRD Magetan untuk mempertanyakan hasil rapat yang hanya menghasilkan kesepakatan pembentukan tim peninjau lapangan. “Yang jelas masyarakat kecewa dengan hasil RDP ini. Tambang itu sudah merusak lingkungan dan harus ditutup. Warga hanya ingin lingkungan tetap lestari dan tidak rusak,” ujar Dakun perwakilan warga ditemui di pelataran  gedung DPRD Magetan Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  Warga Keluhkan Kesulitan LPG 3 Kilogram Karena Ramai Hajatan, Disperindag Magetan Pastikan Stok Aman 

Dakun mengaku warga mengaku  mengkhawatirkan kondisi jalan desa yang selama ini dibangun secara swadaya mengalami kerusakan.  Jalan dilingkungannya selama ini  merupakan hasil gotong royong tanpa bantuan perusahaan maupun pemerintah daerah pada tahap awal pembangunan. “ Warga mengumpulkan dana secara mandiri, mencari material sendiri, hingga melakukan perbaikan jalan secara swadaya ketika terjadi kerusakan. Bantuan anggaran dari pemerintah desa baru diberikan belakangan, sementara proses pengerjaan tetap dilakukan masyarakat. Kalau ada kerusakan warga yang memperbaiki secara swadaya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha Populasi Sapi di Desa Janggan Poncol Tinggal 30 Persen.

Sebagai bentuk protes, sejumlah warga sempat menggelar aksi damai dengan berkumpul di halaman depan kantor DPRD Magetan.

Wakil Ketua DPRD Magetan, Phutut Pujiono, yang menemui warga mengatakan RDP menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim yang akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi tambang. Tim tersebut akan melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan Inspektur Tambang Jawa Timur.“ Tim ini nantinya akan melihat secara detail kondisi di lokasi dan mencocokkannya dengan perizinan yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Usaha Konversi Kendaraan Listrik sebagai Akselerator Ekosistem Kendaraan Listrik

Phutut mengaku  secara tata ruang lokasi tambang galian C milik PT Persada yang dikeluhaknwarga berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan. Ia menegaskan DPRD akan terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah guna mencari solusi atas polemik tambang di Desa Sayutan.“Kalau dari sisi perizinan mereka harus memiliki izin. Tetapi di sisi lain ada keberatan dari masyarakat. Karena itu sebelum ada keputusan lebih lanjut, tim akan melakukan verifikasi langsung di lapangan,” katanya.

 147 total views,  3 views today