Rasi Fm – Pemerintah Kabupaten Magetan akan tetap menerapkan pengetatan terhadap warga dari luar kota yang akan menuju Kabupaten Magetan saat libur natal dan tahun baru meski pemerintah mencabut rencana pemberlakuan penerapan PPKM Level 3. Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, bagi warga dari luar daerah yang akan menuju Kabupaten Magetan akan diwajibkan telah tervaksin dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi.
“Nanti kan salah satu syaratnya peduli lindungi itukan syarat standar,” ujarnya.
Suprawoto menambahkan, pemerintah daerah Kabupaten Magetan saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait aturan yang lebih jelas dalam penerapan pengamanan selama libur natal dan tahun baru karena dalam penanganan pandemic covid 19 dibutuhkan kerjasama antar daerah untuk mencegah penyebaran covid 19.
“ Yang namanya pandemi kita tidak boleh berdiri sendiri karena itu saling terkait, Saya mengibaratkan balon, nanti disana longgar disini ketat nanti semua akan ke sini,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Magetan tetap akan membuka destinasi wisata selama libur natal dan tahun baru 2022 mendatang dengan sejumlah persyaratan seperti warga yang datang harus telah tervaksin dan memiliki aplikasi peduli lindungi. Jumlah pengunjung destinasi wisata nantinya juga akan dibatasi dari kapasitas maksimal pengunjung, (DmS)