Connect with us

News

Melanggar Prokes di Magetan Selama PPKM Darurat, Siap Siap Kena Sanksi Hukum

Published

on

Belasan ASN Magetan Terpapar Covid 19, Ini langkah Pemerintah Daerah

Rasi Fm – Warga Magetan yang melanggar penerapan protocol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Darurat akan dikenai sanksi hukum. Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, penerapan sanki hukum bagi pelanggar prokes merupakan usulan dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk lebih memberikan rasa disiplin kepada masyarakat dimasa pelaksanaan PPKM Darurat.
“ APH baik itu polisi, kejaksaan, pengadilan itu akan ada penegakan, penegakan itu bukan apa, untuk mengingatkan. Bukan usulan saya tapi beliau beliau, supaya apa supaya mengurangi ini semua,” ujarnya.
Bupati Magetan Suprawoto menambahkan, untuk menekan angka penyebaran covid 19, masyarakat yang merasa kurang sehat bisa langsung melakukan cek kesehatan di lapkesda maupun puskesmas terdekat. Hal ini untuk melakukan antisipasi penularan maupun penyebaran covid 19. Pemerintah daerah juga mengingatkan program bermasker 24 dimana di dalam rumah warga juga harus waspada terhadap penularan, mengingat klaster keluarga sangat berpotensi menularkan covid 19.
“ Kenapa kita waktu itu membuat program pakai masker 24 jam. Pada waktu itu agak agak ditanda kutip. Kenapa pakai masker 24 jam. Itulah yang mesti menjadi catatan, bahwa sekarang klasternya klaster keluarga, jadi walau dirumah harus tetap waspada,” imbuhnya.
Sebelumnya Kabupaten Magetan dinyatakan zona merah dimana indicator masuknya Magetan ke dalam zona merah adalah penuhnya ruang perawatan di ruang ICU penangan pasien terkonfirmasi covid 19. Dari 14 tempat tidur perawatan yang ada di ruang ICU penuh semua. (DmS).

Baca Juga:  Gelar Demo dan Bakar Pocong di Depan Kantor Bupati Magetan, LSM OI dan Lira Tuding PJ Bupati Jual Beli Jabatan.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM