Connect with us

Politik & Pemerintahan

Kontrak 1.109 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Bupati Magetan: Gaji Tetap

Published

on

Kontrak 1.109 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Bupati Magetan: Gaji Tetap

RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Magetan memperpanjang masa perjanjian kerja 1.109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Perpanjangan dilakukan di tengah kondisi Transfer ke Daerah atau TKD yang mengalami penurunan.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengatakan, meski ruang fiskal daerah terbatas, penghasilan PPPK Paruh Waktu untuk satu tahun ke depan tetap sama seperti periode sebelumnya. Menurutnya, keputusan tersebut patut disyukuri karena sejumlah daerah lain menghadapi kondisi berbeda. “Alhamdulillah masih sama dengan periode sebelumnya. Ini harus disyukuri karena masih sama, karena banyak daerah justru ada yang diberhentikan,” ujar Nanik saat penyerahan SK Bupati di Pendopo Surya Graha, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga:  Sambut Musim Hujan Dinas Pertanian Magetan Ajak Petani Mengenal Bubur California , Agen Hayati Mengusir Hama Ramah Lingkungan.

Nanik menjelaskan, dari 1.109 PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang kontraknya, sebanyak 38 orang merupakan tenaga guru. Sementara sisanya merupakan tenaga teknis yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah. Perpanjangan kontrak berlaku selama satu tahun, mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.

Baca Juga:  Bupati Magetan Himbau Cakades Yang Menang E Voting Tidak Jumawa.

Menurut Nanik, keberadaan PPPK Paruh Waktu masih dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan. Namun, kebijakan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah karena anggaran juga diperlukan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial dan kebutuhan pemerintahan lainnya.

Baca Juga:  Cerita Durian 12 Kilo Milik Pak Kasno Dari Desa Plangkrongan.

Nanik menyampaikan, besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu di Magetan berada pada kisaran Rp1,5 juta hingga maksimal sesuai UMK, bergantung pada ketentuan dan posisi masing-masing. Untuk periode kontrak 2026–2027, tidak ada kenaikan penghasilan. “Artinya, tidak ada kenaikan besaran penghasilan yang diumumkan dalam perpanjangan kali ini. Pemerintah memilih mempertahankan besaran sebelumnya dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah,” ungkapnya.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM