RASI MEDIA – Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur menangkap terduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang sempat viral di media sosial. Kasatreskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santosa mengatakan, terduga pelaku ditangkap wilayah Kabupaten Madiun, pada Jumat (6/11) sekitar pukul 14.00 WIB. ” Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi, termasuk melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan digital forensik, serta informasi dari masyarakat,” ujarnya di Polres Magetan Sabtu malam (7/11/2026).
Dwi menjelaskan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari korban maupun terduga pelaku. Barang bukti dari korban antara lain pakaian dalam berwarna biru dan celana boxer abu-abu yang terdapat bercak darah, sarung bermotif biru, celana training panjang berwarna hitam ungu, serta kaus lengan panjang dengan warna serupa. Polisi juga mengamankan dua uang koin pecahan Rp 1.000. Sementara dari terduga pelaku, petugas menyita satu buah karet gelang yang diduga digunakan untuk mengikat, sepeda motor Honda GL berwarna hitam tanpa pelat nomor, pakaian lengan panjang, sarung bermotif hitam, helm putih, kacamata hitam, tas kecil berwarna hitam, serta sepasang sepatu hitam. “Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, kami melakukan pemeriksaan dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” imbuhnya
Polisi masih dalami motif
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi belum mengungkap motif terduga pelaku. Dwi mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap rangkaian kejadian. “Untuk motif masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut kepada rekan-rekan media,” katanya.
Polisi juga membenarkan adanya luka pada tubuh korban berdasarkan hasil visum yang diterima penyidik. Hasil pemeriksaan medis tersebut menunjukkan adanya luka berupa bekas sayatan. Terkait benda yang diduga digunakan untuk melukai korban, polisi masih melakukan pencarian. Menurut keterangan terduga pelaku, benda tersebut terjatuh saat perjalanan dari lokasi kejadian menuju kediamannya. “Untuk alat yang digunakan terduga pelaku, ini masih kami lakukan pencarian. Sesuai pengakuannya, benda tersebut jatuh dalam perjalanan dari TKP sampai ke kediamannya,” ucap Dwi
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sekaligus memberikan pendampingan kepada korban dan terduga pelaku. ” Mengingat perkara tersebut melibatkan anak, polisi juga memperhatikan aspek perlindungan anak selama proses penanganan hukum berlangsung,” Pungkas Dwi.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah viral di media sosial. Peristiwa itu menimpa seorang anak berusia sekitar 9 tahun di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Madiun.