Connect with us

Hukum & Kriminal

Ribuan Botol Detok Lemak Ilegal Diamankan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Published

on

Ribuan Botol Detok Lemak Ilegal Diamankan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

RASI MAGETAN – Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan ribuan kemasan botol detok lemak diduga ilegal dari tangan MG (31), warga Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa dari rumah pelaku polisi menyita 3.500 botol bertuliskan detok lemak, masing-masing berisi 30 butir pil. “Pelaku mengaku baru tiga bulan melakukan penjualan obat detok lemak secara online,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Tathya Dharaka Polres Ponorogo, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga:  Lima Bulan Periksa 24 Saksi dan Sita 11 Bus 3 Kendaraan, Kejari Ponorogo Belum Tentukan Tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan 55.000 pil berwarna hijau, sejumlah peralatan pengemasan pil, 4.600 botol kemasan, serta 90 kemasan pil penggemuk badan. Seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.  “Ini racikan dari pelaku sendiri. Dia membuat usaha ini tanpa latar belakang medis terkait peracikan obat. Produk ini tidak disertai izin BPOM,” tegas Andin.

Baca Juga:  Belum Dikeluarkan Sebagai ASN, Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Masih Menunggu Guru Agama Yang Ajak Nginap di Hotel Siswa SD Selesai Menjalani Pidana

Dari ribuan kemasan yang diamankan, pelaku mengaku baru berhasil menjual sekitar 10 paket melalui pesanan online.

Atas perbuatannya, MG akan dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kapolres. (DmS)

Baca Juga:  Pembuat Konten Video Viral Perusakan Motor di Magetan Dilaporkan Polisi.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM