RASI MEDIA – Perkara dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 yang menjerat enam tersangka masih menunggu proses registrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Moh Andy Sofyan, mengatakan berkas perkara keenam tersangka telah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, perkara tersebut belum diregister karena JPU masih harus melakukan pemindaian seluruh barang bukti. “Untuk berkas sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Surabaya, tapi JPU diminta untuk scan seluruh barang bukti. Jadi belum diregister,” ujarnya dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/9/2026).
Andy menjelaskan, proses pemindaian barang bukti harus diselesaikan sebelum perkara dapat diregister oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Setelah registrasi selesai, pengadilan baru dapat menetapkan jadwal persidangan. “Barang bukti yang berkaitan dengan perkara harus dipersiapkan dan dipindai seluruhnya sebelum proses registrasi di Pengadilan Tipikor Surabaya,” imbuhnya.
Sementara itu, JPU juga melakukan perpanjangan masa penahanan keenam tersangka atas tiga anggota DPRD Magetan periode 2019-2024, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana serta tersangka tiga tenaga pendamping dewan, yakni Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto selama 30 hari kedepan. “ Perpanjangan penahanan dilakukan sembari menunggu proses pemindaian seluruh barang bukti selesai. Diperpanjang 30 hari oleh JPU sambil nunggu proses scannya selesai,” kata Andy.
Sebelumnya, berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Setelah barang bukti selesai dipindai dan perkara diregister, Pengadilan Tipikor Surabaya akan menetapkan jadwal persidangan.Perkara dugaan korupsi anggaran Pokir DPRD Magetan periode 2020-2024 tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 4,79 miliar.