RASI FM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten UMK tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono mengatakan, kenaikan UMK diusulkan setelah dibahas oleh dewan pengupahan yang terdiri dinas tenaga kerja Disnaker, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Ponorogo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo.
“Kenaikan 6,5 persen itu artinya UMK di Ponorogo akan naik Rp 145.295. UMK tahun 2024 di Ponorogo adalah Rp 2.235.311, akan naik menjadi Rp 2.380.606 tahun 2025,” ujarnya melalui pesan singkat Kamis (12/12/2024).
Suko menambahkan, kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen karena mengikuti instruksi peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2024. Usulan kenaikan UMK 2025 saat ini masih diajukan ke Provinsi Jawa Timur. “Naik ke provinsi, disana nanti diputuskan oleh dewan pengupahan baru diputuskan,” imbuhnya.
Terkait kenaikan UMK 6,5 persen menurut Wakil Ketua SPSI Ponorogo, Eko Budiyono mengatakan, kenaikan tersebut merupakan kenaikan tertinggi sepanjang sejarah. Kenaikan UMK 2024 lalu hanya naik sebanyak 3,5 persen. “Ini kenaikan tertinggi sepanjang sejarah. Usulan naik 6.5 persen adalah harapan bersama pekerja. Kami menerimanya dengan senang hati,” katanya.
SPSI Ponorogo berharap pengusaha nantinya mematuhi aturan jika usulan kenaikan disetujui dimana pengusaha harus membayar gaji para pekerja yang telah bekerja minimal setahun dengan gaji sesuai UMK. “Ya memang ada yang menggaji dibawah UMK, tapi kami tetap mendorong pengusaha mematuhi aturan jika UMK telah ditetapkan,” pungkasnya. (DmS)