RASI MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur memastikan pemulangan jenazah Dina Martiana, korban kebakaran apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong, akan dilakukan pada Hari Kamis (25/12) mendatang. Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Ponorogo, Muhrodhi, mengatakan, pemerintah Kabupaten Ponorogo akan mengawali seluruh proses pemulangan jenazah hingga tiba di rumah duka. “ Dari jadwal yang kita terima pemulangan jenazah akan dilakukan besok Hari Kamis (25/12) mendatang,” ujarnya melalui oesan singkat Selasa (23/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, mengatakan, selain menunggu proses administrasi, pemulahan jenazah Dina Martiana juga menunggu kepastian jadwal penerbangan karena peenerbangan dari Hongkong ke Indonesia hanya tersedia 1 penerbangan “ Setiap hari hanya tersedia satu penerbangan rute Hong Kong–Surabaya dan hanya membawa satu jenazah, ” ktanya.
Suko menambahkan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga telah menyiapkan rencana pemakaman serta pemberian santunan dari pemerintah pusat. “BP2MI menyerahkan santunan dari pemerintah pusat sebesar Rp20 juta kepada ahli waris. Untuk santunan lain dari pemerintah Hong Kong belum ada informasi,” ucapnya.
Sebelumnya PMI Dina Martiana, perempuan asal Kabupaten Ponorogo, meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran hebat yang melanda apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong, pada akhir November 2025. Dina yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga menjadi salah satu korban jiwa setelah terjebak di dalam gedung saat terjaid keakaran hebat