RASI FM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Jawa Timur berikan kemudahan perekaman e KTP bagi warga yang masih belum memiliki E KTP. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Hermawan mengatakan, hingga saat ini masih ada 8.000 warga Magetan yang belum memiliki e KTP.
“Terhitung hari ini masih ada 8.000 warga yang belum memiliki e KTP karena mereka belum melakukan perekaman,” ujarnya ditemui di Kegiatan Gebyar Layanan Publik di Pasar Baru Magetan Senin (11/11/2024).
Hermawan menambahkan, dari 8.000 warga Magetan yang belum melakukan perekaman e KTP mayoritas merupakan warga yang berdomisili di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia.
“Dari sekitar 8.000 warga yang belum perekaman e KTP yang terdata itu mayoritas warga yang bekerja diluar negeri, karena dulu kan belum ada ketentuan perekaman e KTP,” imbuhnya.
Dispenduk Kabupaten Magetan mengaku mempermudah pelayanan e KTP kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman jelang Pilkada 2024 sehingga jumlah warga yang belum memiliki e KTP akan semakin berkurang. Pelayanan perekaman e KTP dengan cara jemput bola juga dilakukan di sekolah sekolah bagi siswa yang memasuki usia 17 tahun.
“Kita berikan pelayanan jemput bola dan langsung cetak e KTP. Kita juga mendatangi sekolah sekolah untuk perekaman, tapi sebagian ada yang menolak dengan berbagai alasan seperti siswa enggan bawa baju ganti untuk perekaman karena di sekolah pakai seragam,” ucapnya. (DmS)