Connect with us

News

101 Bungkus Rokok Tanpa Cukai Diamankan Tim Gabungan Operasi Gempur Rokok Ilegal di warung Makan, Kerugian Negara Rp 1,5 Juta.

Published

on

101 Bungkus Rokok Tanpa Cukai Diamankan Tim Gabungan Operasi Gempur Rokok Ilegal di warung Makan, Kerugian Negara Rp 1,5 Juta.

RASI FM – Ratusan bungkus rokok tanpa cukai berbagai merk diamankan oleh tim gabungan operasi gempur rokok illegal yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, Bea Cukai Madiun, serta kepolisian. Kabid Gakda Satpol PP Magetan, Gunendar, mengatakan, sebanyak 101 bungkus rokok illegal ditemukan oleh tim gabungan operasi gempur rokok illegal di sejumlah warung kopi di Desa Mojopurno.

“Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Magetan masih terjadi. Hari ini kami menemukan 101 bungkus rokok berbagai merk dan tanpa pita cukai. Atau sebanyak 1.964 batang rokok. Memang tidak di toko khusus menjual rokok. Tapi warung kopi yang juga menyediakan rokok,”ujarnya usai menggelar operasi Selasa, 30/7/2024.

Baca Juga:  Takziah Ke rumah Duka, Kapolres Sampaikan Duka Mendalam Kepada Keluarga Khoirul Anam.

Gunendar menambahkan, temuan 101 rokok tanpa cukai dari berbagai merk berawal dari informasi yang dikumpulkan oleh Satpol PP bersama satgas gempur rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ngariboyo.

“Dari hasil pengumpulan informasi tersebut kami dalami dan lebih lanjut, kami adakan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari informasi tersebut kami telah temukan rokok tanpa pita cukai sejumlah 101 Bungkus dengan rincian 1964 batang,” imbuhnya.

Baca Juga:  LDII Magetan Sembelih 85 Sapi dan 89 Kambing pada Iduladha 1447 Hf

Erik, dari Bea Cukai Madiun mengatakan, dari hasil operasi gempur rokok illegal tim satgas berhasil mengamankan rokok ilegal tanpa pita cukai dari 15 merk rokok diantaranya Merk Dubai 13 bungkus, Dubois 7 Bungkus, smith 9 bungkus, SB 9 bungkus, Luxio 12 bungkus, Semeru 8 bungkus, Sempurna 10 bungkus, Gico 5 bungkus, Blackfeer 3 bungkus, New Castle 2 bungkus, King 1 bungkus, Angker 1 bungkus, Blubery 1 bungkus, Just 19 bungkus dengan rincian 1.964 batang. Erik berharap dengan adanya kejadian penemuan dan penyitaan rokok ilegal tanpa pita cukai ini, masyarakat semakin memiliki kesadaran untuk menolak peredaran rokok illegal karena merugikan negara.

Baca Juga:  Muh Amin Resmi Pimpin Kembali SMK Yosonegoro Magetan.

“Untuk hitungan kerugiannya mencapai 1,5 juta rupiah. Jika tarif cukai rokok SKM nya 746 rupiah per batang, ” ucapnya.

Saat ini tim gabungan operasi gempur rokok Ilegal mengamankan ratusan bungkus rokok illegal untuk ditindak lanjuti oleh Bea Cukai Madiun. Terhadap pelaku yang menjual rokok illegal tim tim gabungan operasi gempur rokok Ilegal masih memberlakukan upaya persuasif dengan memberikan pemahaman bahayanya peredaran rokok. Ilegal.

“ Kita masih menempuh jalur persuasif terhadap masyarakat agar mereka memahami bahaya dan kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran rokok illegal,” ucap Gunendar. (ADV)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM