Connect with us

News

Kemenag Magetan Buka Pengurusan Sertifikat Halal, Ini Syaratnya.

Published

on

Kemenag Magetan Buka Pengurusan Sertifikat Halal, Ini Syaratnya.

RASI FM – Kementerian Agama Kabupaten Magetan membuka pendaftaran sertifikat halal gratis bagi pengusaha UMKM. Kepala Kemenag Kabupaten Magetan Taufiqurrohman mengatakan, Kementerian Agama melalui Direktur Bina Jaminan Produk Halal saat ini memberikan kuota pengurusan sertifilkasi halal secara gratis sebanyak 600.000 pengurusan yang dibuka mulai bulan Maret ini. Sebelumnya kementerian Agama Republik Indonesia menghentikan bantuan pengurusan sertifikasi halal pada Bulan Oktober 2024 lalu. Taufiqurrohman berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di Kabupaten Magetan.

Baca Juga:  13 Item Aset Pemkab Magetan Tidak Laku Dilelang Dalam Penghapusan Aset Pemerintah Daerah

“Kementerian Agama melalui Direktur Bina Jaminan Produk Halal saat ini memberikan kuota pengurusan sertifikasi halal secara gratis sebanyak 600.000 pengurusan yang dibuka mulai bulan Maret ini. Bagi pengusaha mikro atau kecil silahkan memanfaatkan kesempatan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Lurah dan Bendahara Desa Ngadirejo Diberi Waktu 60 Hari Kembalikan Uang Kegiatan dan Pajak Kegiatan yang Ditilep.

Mutakin menambahkan, Kemenag Magetan memastikan untuk pengurusan sertifikasi halal sangat mudah dimana pelaku UMKM tinggal mendaftarkan diri ke KUA di wilayah kecamatan masing masing. Pendaftaran akan dibuka selama kuota 600.000 sertifikasi halal gratis dari Kementerian Agama masih tersedia.

”Untuk kuotanya selama masih ada dari 600.000 sertifikasi. Kita akan membantu masyarakat melalui KUA di kecamatan setempat untuk konsultasi atau pendaftaran,” katanya.

Baca Juga:  Pengurus DPC Resmi Terbentuk, Peradi Magetan Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis Kepada Warga.

Sebelumnya Kementerian Agama Kabupaten Magetan memberikan sertifikasi halal kepada 7 pengusaha umkm dibidang makanan di kegiatan bazar murah yang digelar oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Magetan. (dms)

VISUAL NEWS klik

 321 total views,  3 views today