Connect with us

Hukum & Kriminal

Gunakan Dana Nasabah untuk Trading, PN Magetan Jatuhkan Hukuman 10 Tahun kepada Eks GM Koperasi MSI


Published

on

Gunakan Dana Nasabah untuk Trading, PN Magetan Jatuhkan Hukuman 10 Tahun kepada Eks GM Koperasi MSI

MAGETAN, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan General Manager Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI), Mohammad Mahfur.  Mahfur terbukti menggunakan dana anggota koperasi sekitar Rp 4,61 miliar untuk kegiatan trading melalui rekening pribadi dan rekening atas nama istrinya. Putusan perkara Nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Mgt tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Magetan, Selasa (6/10/2026). Majelis hakim yang dipimpin Dr. Amirul Faqih Amza juga menjatuhkan denda Rp 100 juta kepada Mahfur. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan karena profesinya secara berlanjut dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Amirul saat membacakan putusan seperti dikutip dari laman https://dandapala.com/

Gunakan Rp 4,61 miliar untuk trading

Majelis hakim mengungkap, Mahfur menggunakan dana anggota KSPPS MSI untuk kegiatan trading. “Dana tersebut digunakan untuk kegiatan trading melalui rekening pribadi terdakwa dan rekening atas nama istrinya,” ujar Amirul.

Baca Juga:  Lima Mucikari Divonis Hukuman Kurungan, Dua Terdakwa Utama Diganjar 10 Bulan Penjara

Menurut majelis hakim, dana sekitar Rp 4,61 miliar tersebut antara lain dialirkan kepada PT Equityworld Futures dan PT Midtou Aryacom Futures. “Penggunaan dana anggota untuk trading dilakukan tanpa akad dengan anggota, tanpa persetujuan rapat anggota tahunan, dan di luar prosedur pembiayaan koperasi,” kata Amirul.

Majelis hakim menilai penggunaan dana anggota tersebut dilakukan di luar kewenangan dan prosedur koperasi. “Para terdakwa telah menempatkan kepentingan pribadi di atas kewajiban mengelola dana untuk kepentingan koperasi dan anggotanya,” ujar Amirul.

Ribuan anggota terdampak

Perkara tersebut berdampak terhadap ribuan anggota KSPPS MSI. Majelis hakim mencatat Posko Pengaduan pada Mei 2025 menerima pengaduan dari 4.451 pelapor dengan nilai kerugian sekitar Rp 27,06 miliar. Sementara berdasarkan audit investigatif, akumulasi kerugian KSPPS MSI selama periode 2020 hingga April 2025 mencapai sekitar Rp 27,72 miliar. “Pengaruh tindak pidana terhadap korban dan keluarga korban sangat besar, karena dana tabungan, simpanan, dan deposito anggota tidak dapat dicairkan,” kata Amirul.

Baca Juga:  Launcing Aplikasi si Lawu, Pengadilan Magetan Permudah Masyarakat Akses Layanan Melalui Online.

Menurut majelis hakim, dana anggota koperasi merupakan dana yang dihimpun berdasarkan kepercayaan. “Dana simpanan anggota koperasi adalah dana yang dihimpun berdasarkan kepercayaan,” ujar Amirul.

Majelis menilai penyalahgunaan dana tersebut telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi.

Wajib bayar restitusi Rp 6,28 miliar

Selain pidana penjara dan denda, Mahfur bersama Wawan Wandoyo diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total sekitar Rp 6,28 miliar. Restitusi tersebut diberikan kepada 93 penerima. “Sekitar Rp 3,50 miliar diberikan kepada 76 penerima berdasarkan penilaian LPSK dan sekitar Rp 2,77 miliar kepada 17 penerima berdasarkan daftar penetapan restitusi,” kata Amirul.

Pembayaran restitusi wajib dilakukan dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. “Apabila restitusi tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk membayar restitusi,” ujar Amirul.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kantor Desa Ngariboyo Oleh Kejari Magetan Berawal Dari Sulitnya Perangkat Desa Tunjukkan Dokumen Sejumlah Pengerjaan Proyek.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, restitusi yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Mahfur divonis lebih berat dari tuntutan

Hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Mahfur lebih berat dibandingkan tuntutan penuntut umum yang meminta hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, Wawan Wandoyo dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan penuntut umum. Majelis hakim mempertimbangkan kerugian anggota koperasi, keresahan masyarakat, rusaknya citra koperasi, serta hasil tindak pidana yang telah dinikmati kedua terdakwa sebagai keadaan yang memberatkan. “Pidana bukan semata pembalasan, tetapi juga sarana pembinaan agar para terdakwa menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan menjadi peringatan bagi pengurus maupun pengelola koperasi lainnya,” kata Amirul.

Atas putusan tersebut, penuntut umum dan kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM