RASI FM – Kegiatan Sosialisasi pencegahan peredaran rokok Ilegal kembali digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Ki Mageti Magetan, Kamis (22/6) digelar dengan konsep Talkshow dan hiburan campursari. Talkshow yang menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan (Kejari) serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mengajak warga untuk lebih mengenal sejumlah upaya pemalsu cukai dengan berbagai cara.
” Untuk mengetahui rokok ilegal bisa diketahui dengan memperhatikan polos tidak ada cukai, menggunakan cukai palsu, bekas rokok ini menggunakan cukai bekas dan berbeda atau 2P2B. Intinya rumus 2P dan 2B untuk mengingat dengan mudah ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Bambang Dwi Yuwono narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun.
Sementara Bupati Magetan Suprawoto yang hadir dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal mengatakan, masyarakat harus terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui ciri rokok ilegal sehingga mereka bisa melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Menurutnya dengan pencegahan peredaran rokok ilegal di Magetan maka masyarakat akan bisa menikmati cukai yang digunakan untuk kegiatan pembangunan.
“Pajak cukai bagi negara karena cukai memiliki nilai yang cukup besar dan bermanfaat untuk rakyat. Banyak pembangunan di wilayah Magetan dananya berasal dari dana cukai seperti pembanguan Rumah Sakit, jalan dan beberapa infrastrukur lainnya untuk kepentingan masyarakat” kata Suprawoto.
Kepala bidang (Kabid) Penegak Peraturan daerah (Gakda) mengatakan kegiatan pencegahan peredaran rokok ilegal yang dilakukan di Magetan menemukan 17 bungkus rokok ilegal. Meski hanya 17 rokok ilegal yang ditemukan di Kabupaten Magetan namun kegiatan sosialisasi akan lebih digencarkan terutama kepada masyarakat terkait pemahaman ciri ciri rokok ilegal.
”Bisa dikatakan di Magetan ini kondusif jadi tidak ada angka yang signifikan dalam hal pelanggaran rokok ilegal dibandingkan dengan daerah lainnya, setelah melakukan operasi hanya ditemukan 17 bungkus rokok yang diduga ilegal, makanya akan terus dilakukan sosialisasi,” katanya.
Kegiatan deteksi dini terhadap peredaran rokok ilegal menurut Gunendar juga harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Deteksi dini melalui pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal dilakukan bersama Satgas Gempur Rokok Ilegal di semua wilayah di Kabupaten Magetan.
” Kegiatan memasang peringatan tentang rokok ilegal lewat media radio, televisi, pamflet, baliho dan souvernir juga kita lakukan tujuannya agar masyarakat mengetahui kegiatan pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya.(ADV)