Connect with us

News

Dinas KB Magetan Catat 80 an Permintaan Dispensasi Nikah Dini Karena Pergaulan Bebas Tahun 2023 Berakhir Dengan Perceraian.

Published

on

Dinas KB Magetan Catat 80 an Permintaan Dispensasi Nikah Dini Karena Pergaulan Bebas Tahun 2023 Berakhir Dengan Perceraian.

RASI FM – Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Magetan mencatat permintaan dispensasi nikah dini selama tahun 2023 sebanyak 81 permohonan nikah dini karena mayoritas salah pergaulan. Kepala Bidang Pemberdaayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas KB Kabupaten Magetan Indriana Agustin mengatakan, permohonan dispensasi nikah dini karena mempelai perempuan yang rata rata baru berusia 15 hingga 19 tahun telah hamil duluan .

Baca Juga:  2.320 Warga Magetan Terima BLT DBHCHT, Pencairan Dimulai Agustus

“Tahun kemarin 81, 2023 yang dispen U U pekawinan kan di 19 tahun yang ke sini ya pasti dibawah 19 tahun, Yang paling kecil 15 tahun,” ujarnya.

Indriana Agustin menambahkan, pernikahan dini dikarenakan pergaulan bebas yang dilaksanakan pasangan dibawah umur dimana mayoritas pengajuan dispensasi nikah dini karena hamil duluan. Tahun 2024 sebanyak 15 permohonan nikah dini 13 diantaranya karena telah hamil duluan.

“Yang tahun ini ada 15 yang OTW masih 1 kebanyakan sudah hamil duluan. Dari 15 permohonan 13 sudah hamil dan punya anak,” imbuhnya.

Baca Juga:  Memakan 3 Ekor Mentok Milik warga, Ular Piton Sepanjang 3 Meter Ditangkap Warga

Kurangnya pengawasan dari orang tua membuat pasangan dibawah umur yang mengajukan dispensasi nikah dini melakukan pola pergaulan bebas. Dari sejumlah keterangan sejumlah pasangan anak dibawah umur pola pergaulan bebas dilakukan di rumah mereka karena kurangnya pengawasan orang tua. Pernihakan dini dengan permasalahan hamil diluar nikah menurut Indriana juga rentan terjadi perceraian karena belum siapnya kedua pasangan untuk mengarungi kehidupan rumah tangga.

Baca Juga:  Kepergok. Oknum Perangkat Desa Magetan Bobol Kotak Amal Masjid di Padas Ngawi

“Kadang kadang saya tanya kalian tahu sebab dan akibatnya melakukan itu, mereka tidak tahu. Intinya mereka menyesal setelah kejadian hamil itu ternyata tidak seindah yang mereka bayangkan. Kebanyakan tahun kemarin habis nikah sendiri sendiri setelah nikah 3 bulan kemudian mengajukan cerai,” ucapnya.

Indriana berharap masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan remaja agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebas sehingga pernikahan dini bisa diminimalisir. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM