RASI FM – Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Magetan mengamankan ratusan alat peraga kampanye APK yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam operasi penertiban reklame utuk membantu kerja Bawaslu Kabupaten Magetan. Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Magetan Gunendar mengatakan, terkait adanya penindakan terhadap pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye merupakan kewenangan dari Bawaslu sementara Sat Pol PP hanya membantu untuk menertibkan APK yang dipasang dalam operasi jumat bersih terhadap pemasangan reklame. Ratusan APK yang diamankan merupakan APK yang dari hasil operasi perda di Kecamatan Maospati, Kecamatan Sukomoro, Kecamatan Bendo, Kecamatan Kawedanan.
“Kalau kita kembali ke ketentuan perundang udnangan, tugas kita itu kan berkaitan dengan reklame. Ketika sekarang musim APK yang tidak tertib ya kita siap back up Bawaslu. Kajiannya tetap Bawaslu, sesuai dengan ketentuan perundang undangan apa tidak keberadaan APK itu. Nanti kita bantu untuk sama sama dengan bawaslu kita lakukan penertiban. Sudah berkali kali yang pertama kita lakukan di wilayah Sukomoro , Maospati, Bendo Kawedanan namanya Jumat bersih. Hari Sabtu kita teruskan,”ujarnya ditemui di kantor Pol PP Magetan Kamis (28/12/2023)
Gunendar menambahkan, reklame yang diamankan dan saat ini disimpan oleh Bawaslu merupakan reklame yang dipasang melanggar peraturan daerah karena dipasang di jalur hijau, di tempel dipohon dan dipaku serta di tempel melintang di jalan. Sayangnya meski telah dilakukan penertiban namun sejumlah pihak kembali memasang spanduk dan banner di lokasi lokasi yang dilarang tersebut.
“Celakanya setelah ditertibkan muncul lagi gambar gambar lain yang ditaruh ditempat yang terlarang. Yang terlarang di tempat yang steril seperti di Lanud Iswahjudi, di jalur hijau, di tempel di pohon kemudian ditempel melintang. Ditempel di pohon dengan dipaku itu kan merusak,” imbuhnya.
Pol PP Kabupaten Magetan berharap adanya kesadaran dari pihak pihak yang memasang APK di lokasi yang telah disepakati untuk menertibkan dan tidak lagi memasang APK dilokasi yang dilarang melakukan pemasangan APK karena melanggar aturan ketertiban umum. (DmS)