Connect with us

News

Bantu Bawaslu Magetan, SatPol PP Amankan Ratusan APK yang Tak Sesuai Ketentuan.

Published

on

Bantu Bawaslu Magetan, SatPol PP Amankan Ratusan APK yang Tak Sesuai Ketentuan.

RASI FM – Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Magetan mengamankan ratusan alat peraga kampanye APK yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam operasi penertiban reklame utuk membantu kerja Bawaslu Kabupaten Magetan. Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Magetan Gunendar mengatakan, terkait adanya penindakan terhadap pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye merupakan kewenangan dari Bawaslu sementara Sat Pol PP hanya membantu untuk menertibkan APK yang dipasang dalam operasi jumat bersih terhadap pemasangan reklame. Ratusan APK yang diamankan merupakan APK yang dari hasil operasi perda di Kecamatan Maospati, Kecamatan Sukomoro, Kecamatan Bendo, Kecamatan Kawedanan.

Baca Juga:  Tahun Ini Pemerintah Akan Membuka Lowongan 1 Juta 300 Ribu PNS

“Kalau kita kembali ke ketentuan perundang udnangan, tugas kita itu kan berkaitan dengan reklame. Ketika sekarang musim APK yang tidak tertib ya kita siap back up Bawaslu. Kajiannya tetap Bawaslu, sesuai dengan ketentuan perundang undangan apa tidak keberadaan APK itu. Nanti kita bantu untuk sama sama dengan bawaslu kita lakukan penertiban. Sudah berkali kali yang pertama kita lakukan di wilayah Sukomoro , Maospati, Bendo Kawedanan namanya Jumat bersih. Hari Sabtu kita teruskan,”ujarnya ditemui di kantor Pol PP Magetan Kamis (28/12/2023)

Baca Juga:  Cerita Program ADEM, yang Bisa Membawa Anisa dari Sabah Malaysia Meraih Mimpi Sekolah Tinggi.

Gunendar menambahkan, reklame yang diamankan dan saat ini disimpan oleh Bawaslu merupakan reklame yang dipasang melanggar peraturan daerah karena dipasang di jalur hijau, di tempel dipohon dan dipaku serta di tempel melintang di jalan. Sayangnya meski telah dilakukan penertiban namun sejumlah pihak kembali memasang spanduk dan banner di lokasi lokasi yang dilarang tersebut.

“Celakanya setelah ditertibkan muncul lagi gambar gambar lain yang ditaruh ditempat yang terlarang. Yang terlarang di tempat yang steril seperti di Lanud Iswahjudi, di jalur hijau, di tempel di pohon kemudian ditempel melintang. Ditempel di pohon dengan dipaku itu kan merusak,” imbuhnya.

Baca Juga:  PDAM Harus Jauh Lebih Baik, Pesan Bupati Magetan di HUT ke 38 PDAM

Pol PP Kabupaten Magetan berharap adanya kesadaran dari pihak pihak yang memasang APK di lokasi yang telah disepakati untuk menertibkan dan tidak lagi memasang APK dilokasi yang dilarang melakukan pemasangan APK karena melanggar aturan ketertiban umum. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM