Connect with us

Politik & Pemerintahan

Warga Magetan Laporkan PPK di 4 TPS Diusut Secara Hukum Karena Sebabkan PSU Pilkada 2024.

Published

on

Warga Magetan Laporkan PPK di 4 TPS Diusut Secara Hukum Karena Sebabkan PSU Pilkada 2024.

RASI FM – Putusan MK terkait adanya pelanggaran di Pilkada Kabupaten Magetan, Jawa Timur sehingga harus ada Pemilihan Suara Ulang di 4 TPS membuat Sifaul Anam, salah satu warga Kabupaten Magetan, bersama dengan tim kuasa hukumnya dari LBH Parade Keadilan, melaporkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Magetan. Dia meminta Bawaslu Kabupaten Magetan mengusut petugas PPK di 4 TPS yang akan dilaksanakan PSU karena jelas melakukan tindak pidana.

“MK jelas mengadili bahwa ada pelanggaran pidana. Pilkada yang seharusnya jujur dan adil ini dikotori oleh perbuatan oknum KPPS di 4 TPS ini. Maka kami sangat kesal, kami datang ke Bawasalu minta keadilan. Gakkumdu harus segara melakukan tindakan hukum untuk efek jera, diadili dipidakan seberat-beratnya” ujarnya ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan Kamsi (6/2/2025).

Baca Juga:  Perkim Magetan Perkuat Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Sifaul Anam juga meminta oknum KPPS di 4 TPS yang akan dilaksanakan PSU tidak lagi merekrut oknum oknum tersebut saat pelaksanaan PSU. “KPU saya berharap rekrutmen KKP untuk PSU, anda sangat tidak beretika terhadap hukum ketika menggunakan KKPS lama yang bermasalah. Dengan dasar putusan MK orang-orang yang terlibat bermasalah dengan Pemilu 2024 tidak dipakai lagi sampai kapanpun,” imbuhnya.

Saiful Anam juga mengancam Bawaslu jika laporannya tidak diregister seperti laporan salah satu paslon Pilkada 2024 sehingga menimbulkan permasalahan pelanggaran dalam Pilkada 2024. “Kami ingatkan Bawaslu yang menerima laporan kami hati-hati, bahwa putusan PSU MK itu buah dari kecerobohan dan kebodohan anda. Anda sudah menolak gugatan sengketa dari salah satu paslon beberapa bulan lalu tidak ada registrasi, hasilnya dibuktikan oleh MK,” ucapnya.

Baca Juga:  604 Anggota Polisi dan 203 Anggota TNI Akan Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 di Magetan.

Sementara Sumadi, kuasa hukum yang mendampingi Anam mengatakan, dalam laporan yang disampaikan ke Bawaslu petugas KPPS di empat TPS tersebut melanggar Pasal 178C dan Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, yang mengatur tentang pelanggaran terkait daftar pemilih dan penghalangan hak pilih. “Di TPS Nguri dan 2 di TPS Kinandang itu adanya pemalsuan data pemilih. Untuk TPS yang di Selotinatah itu KPPS menghalang-halangi pemilih yang akan menggunakan haknya dalam waktu yang sudah ditentukan.

Sementara itu, meski laporan ini sudah diterima Bawaslu Kabupaten Magetan, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Bawaslu karena seluruh komisioner sedang dinas luar kota. PSU Pilkada Magetan dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret mendatang di empat TPS yang telah disebutkan. Untuk TPS 1 Nguri dan TPS 1 dan 4 Kinandang kita kenakan pasal 178 c UU No 10 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 3 tahun denda minimal Rp 36 juta. Untuk TPS Selotinatah kita kenakan pasal 182 a ancaman hukumannya penjara 2 tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  Selama 4 Hari ASN di Magetan Kenakan Batik, Antisipasi Dampak Maraknya Penyampaian Aspirasi

Tak hanya kepada KPPS, Saiful Anam juga akan melaporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Magetan selaku penyelenggara Pilkada 2024 yang menyebabkan pelanggaran dalam pilkada sehingga menyebabakan ada PSU yang merugikan keuangan negara akan dialporkan ke DKPP. “Kita juga akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP,” pungkasnya. (DmS)

VISUAL NEWS klik

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM