Connect with us

Politik & Pemerintahan

Terkendala Perubahan Kepengurusan, Dua Parpol di Magetan Belum Terima Dana Hibah.

Published

on

Terkendala Perubahan Kepengurusan, Dua Parpol di Magetan Belum Terima Dana Hibah.

RASI MEDIA  – Dua partai politik (parpol) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, belum menerima pencairan dana hibah tahun anggaran 2026. Keduanya yakni Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Magetan Joko Trihono mengatakan, proses pencairan kedua parpol tersebut masih menunggu penyelesaian administrasi terkait perubahan kepengurusan. “Yang belum tinggal Partai Nasdem dan PKB. Alasannya karena perubahan kepengurusan. Mungkin yang saat ini masih dalam proses di kejaksaan,” ujar Plt Kepala Bakesbangpol Magetan, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga:  PKB Berikan Rekomendasikan Nanik Petahana Wabup Magetan Maju Pilkada 2024

Ia mengatakan, besaran dana hibah untuk masing-masing parpol berbeda. Besaran tersebut menyesuaikan perolehan suara pada Pemilu. “Secara angka kami tidak tahu persis. Kurang lebih sekitar Rp200 juta satu partai,” katanya.

Baca Juga:  Targetkan Pasar Tertib Ukur, Disperindag Magetan Akan Pasang Timbangan Digital Gratis Bagi Pengunjung Pasar.

Menurut dia, Pemkab Magetan tidak akan mencairkan dana hibah apabila persyaratan administrasi parpol belum terpenuhi. “Secara administrasi ketika memang belum selesai di lingkungan parpol, kami pun juga tidak berani untuk mencairkan,” ujarnya.

Meski demikian, pencairan masih dapat dilakukan sepanjang parpol menyelesaikan persyaratan administrasi sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026. “Ini merupakan anggaran tahun 2026. Artinya anggaran 2026 berakhir pada 31 Desember 2026. Selama masih dalam rentang ini mereka mengajukan dan sesuai dengan syarat administrasinya, kami bisa cairkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Tabrakan KA Malioboro Ekspress Rp 50 Juta, yang Rawat Inap Rp 20 Juta.

Jika hingga akhir tahun persyaratan tidak terpenuhi, dana hibah tersebut tidak dapat dicairkan dan akan kembali ke kas daerah.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM