RASI MEDIA – Salah satu peserta seleksi pengisian perangkat Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Alif Ghofar Brilyan Abadi, mempertanyakan mekanisme pelaksanaan seleksi. Alif juga menolak membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya menerima hasil rapat atau mediasi terkait pelaksanaan seleksi. Dia mengaku tidak mengikuti rapat atau mediasi yang menjadi dasar permintaan surat tersebut. Alif mengatakan Ketua Panitia menghubunginya Hari Minggu sekitar pukul 14.00 WIB dan meminta dirinya membuat surat pernyataan. Dalam surat itu, dia diminta menyatakan persetujuan terhadap hal-hal yang telah dibahas dalam rapat atau mediasi. “Saya kaget. Saya kan tidak mengikuti rapat atau mediasinya. Kok tiba-tiba saya harus membuat surat pernyataan menyetujui penggunaan matriks, kemudian saya harus membacakan dan membuat video?” ujar Alif.
Alif mempertanyakan dasar permintaan surat pernyataan tersebut. Menurut dia, panitia seharusnya memberikan informasi mengenai hasil rapat atau mediasi sebelum meminta peserta menyatakan persetujuan. “Saya minta alur pembahasannya seperti apa. Pertanyaan atau pernyataan dari teman-teman apa, kemudian tanggapan panitia, penyelenggara atau tim penguji seperti apa. Setelah itu keputusan bahwa teman-teman ini menerima, itu berdasarkan apa?” katanya.
Dia mengatakan panitia kemudian menyampaikan akan memberikan berita acara maupun dokumen hasil mediasi. Namun, Alif tetap meminta penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan agar dirinya mengetahui secara utuh dasar yang digunakan. Selain persoalan surat pernyataan, Alif juga mempertanyakan mekanisme sistem yang digunakan dalam seleksi perangkat Desa Kartoharjo. Salah satunya mengenai kemungkinan satu username mengakses sistem melalui lebih dari satu perangkat. “Yang perlu saya tahu, apakah memang semua mendapatkan soal yang sama. Kemudian apakah server ini bisa terkoneksi dari dua device, dalam artian satu username bisa diakses dua perangkat atau lebih,” ujarnya.
Alif juga mempertanyakan perubahan posisi peserta pada hasil quick count. Dia menyebut terdapat peserta yang awalnya berada di posisi kelima dengan selisih 34 soal dari peserta di posisi pertama. Menurut Alif, dalam waktu sekitar satu hingga dua menit posisi peserta tersebut berubah hingga berada di urutan pertama. Dia meminta panitia menjelaskan mekanisme perubahan tersebut. “Awalnya ada di posisi lima. Dari posisi satu ke posisi dua ada gap 14 soal, kemudian posisi dua ke posisi lima ada gap 20 soal. Jadi dari posisi lima ke posisi satu ada jarak 34 soal,” katanya.
Alif mengatakan sistem secara otomatis melakukan pembaruan hasil quick count setiap satu menit. Karena itu, dia mempertanyakan bagaimana perubahan posisi dengan selisih 34 soal dapat terjadi dalam waktu yang sangat singkat. “Dalam satu menit tiba-tiba satu nama yang berada di posisi lima naik ke posisi satu. Awalnya naik ke posisi dua, jadi 20 soal itu berubah secara cepat dalam satu menit,” ujar Alif.
Alif mengaku tidak mengikuti mediasi karena harus kembali ke tempat kerja di Sidoarjo. Namun, dia tetap meminta informasi lengkap mengenai proses mediasi dan dasar keputusan yang dihasilkan. Dia juga mempertanyakan ruang yang diberikan kepada peserta untuk mencari dan memeriksa bukti terkait keberatan dalam proses seleksi. “Teman-teman ini ternyata setelah konsultasi seperti dipaksa menyetujui hasil mediasi. Tetapi teman-teman tidak diberi ruang atau akses untuk mencari bukti-bukti tersebut,” katanya.
Alif juga mengungkapkan adanya pengawasan terhadap aktivitas peserta ketika menggunakan telepon seluler untuk mencari informasi selama proses tersebut. “Ketika ada orang membuka HP dan mengaktifkan sesuatu, itu seperti diikuti salah satu panitia. Membuka apa, WhatsApp siapa, menghubungi siapa, itu seperti diawasi dan dipantau terus,” ujarnya.
Alif menegaskan dirinya masih keberatan dengan proses seleksi perangkat Desa Kartoharjo. Dia memilih tidak membuat surat pernyataan menerima hasil seleksi sebelum memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, proses mediasi, dan dasar pengambilan keputusan. “Kalau mereka ingin meminta surat pernyataan kepada saya, saya kembalikan lagi. Saya masih keberatan karena saya tidak tahu prosesnya dan tidak diberi ruang untuk mencari bukti-bukti tersebut,” kata Alif.