MAGETAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa TImur menyoroti perubahan data penerima bantuan sosial yang terjadi setelah masuknya data baru, termasuk data pemasangan listrik dan pembaruan kondisi rumah. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Elmy Kurniarto mengatakan, perubahan tersebut dapat memengaruhi desil kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemkab Magetan menemukan sejumlah data dengan perubahan desil yang cukup signifikan dan kemudian melakukan pengecekan ulang.“ Desil anomali itu ada 240-an. Anomali itu desilnya tiba-tiba naik, tiba-tiba turun. Selisihnya bisa tiga atau empat,” ujarnya ditemui diruang kerjanya Senin (21/8/2026).
Elmy menambahkan, Pemkab Magetan kemudian menandai data yang mengalami perubahan desil secara signifikan untuk dilakukan pengecekan di lapangan. “Makanya itu kita tandai orangnya. Kita minta teman-teman, coba cek. Tiba tiba dari Desail 1 menjadi desil 9, Ini kenapa?” imbuhnya.
Dia mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan perubahan data tersebut antara lain berkaitan dengan masuknya data baru dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), pemasangan listrik, serta pembaruan kondisi rumah. “Mayoritas memang karena data baru yang dimasukkan, data BKKBN. Ada pemasangan listrik, ada data update kondisi rumah,” ucapnya.
Dia menilai pemasangan listrik dapat memberikan dampak cukup besar terhadap perubahan data kesejahteraan masyarakat. Padahal, kondisi rumah hanya menjadi salah satu komponen dalam sejumlah parameter penyusun data kesejahteraan. “Komponen rumah itu hanya bagian satu dari 11 rumpun parameter penyusun DTSEN,” katanya.
Menurut dia, perubahan desil akibat masuknya data pemasangan listrik dapat berdampak terhadap status penerima bantuan sosial. Karena itu, Pemkab Magetan melakukan pengecekan terhadap masyarakat yang mengalami perubahan data secara tidak wajar. “Pemasangan PLN saja ngefeknya luar biasa, Tercatat ada 2 warga yang setelah ditelusuri ternyata NIK nya digunakan orang lain untuk pamasangan listrik 2.200 VA,” ujarnya.
Selain persoalan perubahan desil, Pemkab Magetan juga menyoroti penggunaan data kependudukan dalam proses pemasangan listrik. Pemerintah daerah khawatir penggunaan NIK oleh pihak lain dapat memengaruhi data penerima bantuan sosial. “Yang saya takutkan kan kebocoran data. Kebocoran data pribadi,” ujarnya.
Dia mengatakan Pemkab Magetan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait dan meminta agar penggunaan data masyarakat dilakukan secara hati-hati. “Kalau vendor bisa mengakses itu, NIK-nya kan bocor. Padahal perlindungan data pribadi itu ada undang-undangnya,” katanya.
Pemkab Magetan selanjutnya akan melakukan mitigasi terhadap data masyarakat yang mengalami perubahan desil akibat masuknya data baru, termasuk data pemasangan listrik. Langkah tersebut dilakukan agar data penerima bantuan sosial tetap sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.