Connect with us

Politik & Pemerintahan

Pasca Pelantikan Pj Baru Magetan, Hergunadi Langsung Kembali Menduduki Jabatan Sekda Magetan Tanpa Harus Dilantik.

Published

on

Pasca Pelantikan Pj Baru Magetan, Hergunadi Langsung Kembali Menduduki Jabatan Sekda Magetan Tanpa Harus Dilantik.

RASI FM – Pasca pelantikan dan serah terima jabatan Pj Bupati Magetan, Hergunadi akan langsung kembali menduduki jabatan sebagai sekretaris daerah Kabupaten Magetan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan Masruri mengatakan, pasca digantikan oleh Pj bupati baru, maka Hergunadi akan langsung menduduki jabatan lamanya sebagai sekretaris daerah tanpa adanya pelantikan, sementara Hermawan yang menjabat sebagai plt Sekda akan kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan.

”Otomatis, setelah tidak menjabat sebagai Pj beliaunya akan menjadi sekda. Kan kemarin tidak diberhentikan sebagai sekda. Pak Hermawan nanti langsung kembali ke Dispendukcapil,” ujarnya.

Baca Juga:  Ibu Ibu Warga Desa Geni Langit Untung Jutaan Rupiah Dari Berdayakan Pekarangan Rumah untuk Bertanam Sayur

Masruri menambahkan, Hergunadi tercatat sebagai ASN hingga Bulan Januari 2025 mendatang, batas usia pensiun regular. Terkait proses pencalonan sebagai Bakal Calon Bupati Magetan dalam pilkada 2024, Hergunadi juga harus mengajukan pensiun atas permitaan sendiri sebelum penetapan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Magetan oleh KPU yang diagendakan tanggal 22 September 2024 mendatang.

“Kan kemarin pengunduran sebagai pj, nanti pak Hergunadi juga akan mengajukan istilah populernya pensiun dini, tapi istilah resmimya adalah mengajukan pensiun atas permitaan sendiri APS. Batas Usia Pensiun BUP 1 Januari 2025 kalau regular,” imbuhnya.

Baca Juga:  Longsor Jalan Jalur  Sarangan Belum Tertangani, Dinas PU Magetan Sebut Kewenangan Penanganan Ada Pada BBWS DAS Solo.

Jika surat pengunduruan diri selaku ASN belum ada keputusan dari BKN hingga penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada 2024 mendatang, maka Hergunadi harus melampirkan surat keterangan bahwa surat pengunduran dirinya masih dalam proses.

“Batas akhirnya itu sampai dengan penetapan. Terus di peraturan KPU itu juga disebutkan, apabila sampai dengan penetapan belum ada penetapan dari pejabat yang berwenang dalam hal ini BKN, maka harus dilampirkan surat keterangan dari BKN bahwa masih dalam proses untuk pemberhentiannya. Itu kalau darurat, kalau proses pemberhentiannya belum selesai “ Ucapnya.

Baca Juga:  Warga Sering Buang Sampah di Jalur Sarangan - Cemoro Sewu, KPH Lawu Ds Akan Bentuk Satgas Sampah.

Pj Guberur Jawa Timur Adhy Karyono resmi melantik Nizhamul sebagai penjabat Bupati Magetan menggantikan Hergunadi yang mengundurkan diri karena akan mengikuti pilkada Bupati dan wakil Bupati Magetan tahun 2024. Pelantikan serah terima jabatan dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya oleh Pj. Gubernur Jawa Timur pada Hari Sabtu (10/8). (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM