Connect with us

Politik & Pemerintahan

Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Lolos Administrasi, KPU Persilahkan Masyarakat Memberikan Tanggapan.

Published

on

KPU Magetan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Ini Jadwal Masing Masing Paslon.

RASI FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengumumkan seluruh pasangan calon yang mengajukan perbaikan administrasi dinyatakan telah memenuhi syara dari hasil verifikasi perbaikan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024 melalui pengumuman resmi Nomor 23/PL.02.2-Pu/3520/2024 yang dirilis pada Sabtu, 14 September 2024. Tiga Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat tersebut adalah H. Sujatno, SE., MM. dan Ida Yuhana Ulfa, S.Pd., M.Pd. – Keduanya memenuhi syarat tanpa catatan criminal. Pasangan Hj. Nanik Endang R. M.Pd. dan Suyatni Priasmoro, SH., MH. Juga dinyatakan lolos, dengan status bukan mantan terpidana dan Ir. Hergunadi, M.T. berpsangan dengan Dr. A Basuki Babussalam, SH., MH. Juga lulus verifikasi tanpa catatan pidana.Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengajak masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait persyaratan para calon yang bisa disampaikan secara tertulis mulai 15 hingga 18 September 2024.

Baca Juga:  Ketua DPRD Magetan Himbau Warga Manfaatkan Hasil UMKM Untuk Rayakan Lebaran.

“Kita berharap masyarakat aktif untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait 3 paslon Bupati dan wakil Bupati Magetan dengan syarat melampirkan bukti identitas diri dan jika memungkinkan, dilampirkan bukti yang relevan,” ujarnya .

Baca Juga:  Gelar Debat Kandidat Pamungkas, KPU Ponorogo Siapkan 2 Tema.

Noviano Suyide menambahkan, dengan partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap tahapan pilkada 2024 sangat penting untuk mewujudkan pemilihan yang bersih dan transparan.

Baca Juga:  Reruntuhan Diduga Candi di Sepi Angin Berpotensi Dilakukan Ekskavasi

“Harapan kami masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan seluruh calon telah memenuhi syarat, sehingga pemilu dapat berlangsung dengan jujur dan transparan,” ucapnya.
Untuk memberikan masukan masyarakat bisa melakukan dengan cara mengakses situs resmi KPU di laman https://infopemilu.kpu.go.id menggunakan fitur “tanggapan”, atau datang langsung ke kantor KPU Magetan di Jl. Karya Dharma No.70, Ringinagung.(DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM