Connect with us

News

Simpan Serbuk Peledak dan Nyalakan Petasan, 2 Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi.

Published

on

Simpan Serbuk Peledak dan Nyalakan Petasan, 2 Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi.

RASI FM – Kepolisian Sektor Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengamankan ADE (18) dan ABH (17) keduanya warga Jl. Dendris, Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo dan yang kedapatan menyimpan racikan bubuk mercon. Kapolsek Sambit, AKP Baderi mengatakan, kedua pelajar tersebut awalnya menyalakan petasan pada hari Senin, (3/3) pukul 06.00 wib di Jl. Baru Kemuning – Bendo masuk Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

“Ada laporan dari warga hingga akhirnya unit Reskrim Polsek Sambit langsung mendatangi TKP, kemudian mendapati 2 orang yang membawa 7 selongsong petasan siap ledak, dan korek api warna hijau,” ujarnya melalui pesan singkat Kamis (6/3/2025).

Baca Juga:  Tangkal Efek Negatif Media Sosial, Bakesbangpol Magetan Menumbuhkan Karakter Cinta Seni Budaya Kepada Generasi Muda

Baderi menambahkan, anggota Polsek Sambit kemudian melakukan pemeriksaan di rumah kedua pelaku. Di rumah keduanya polisi menemukan sejumlah kantong plastik yang berisi serbuk yang diduga merupakan bahan peledak.

“Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Sambit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.

Baca Juga:  BPD Enggan Tanda Tangan APB Des, Desa Ngariboyo Terancam Tak Bisa Cairkan DD.

Dari rumah keduanya Polsi mengamankan 2 kantong plastik warna bening berisi serbuk yang berwarna ke abu abuan seberat 524,9 gram dan seberat 75 gram sebagai campuran membuat bahan peledak. Polsi juga menemukan 1 kantong plastik warna bening berisi serbuk yg berwarna ke putih seberat 151,1 gram sebagai campuran membuat bahan peledak, 1 kantong plastik warna merah berisi serbuk yang berwarna kuning seberat 159,6 gram sebagai campuran membuat bahan peledak serta 1 buah gelas plastik warna bening berisi serbuk petasan atau bahan peledak yang sudah tercampur seberat 5,3 gram. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Meski demikian polisi tidak menahan keduanya karena statusnya sebagai pelajar dan mahasiswa.

Baca Juga:  Percepat Pelaksanaan Vaksin, Polres Magetan Gelar vaksin Vaksin Merdeka di Pondok Pesantren Roudlotul Huda

“Pelaku kami kenai pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Tidak kami tahan karena pelajar, namun proses jalan,” pungkasnya. (DmS)

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM