Connect with us

News

Cerai Gugat di Magetan Tembus 750 Perkara hingga September 2026, Pengugat Meminta Nafkah Pasca Cerai.

Published

on

Cerai Gugat di Magetan Tembus 750 Perkara hingga September 2026, Pengugat Meminta Nafkah Pasca Cerai.

RASI MEDIA – Angka perkara perceraian di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terus meningkat. Hingga September 2026, Pengadilan Agama Magetan telah menerima 750 perkara cerai gugat yang diajukan perempuan.

Jumlah tersebut sudah mendekati total perkara cerai gugat sepanjang 2025 yang mencapai 848 perkara. Sementara perkara cerai talak yang diajukan laki-laki mencapai 240 perkara.

Humas Pengadilan Agama Magetan, Hermin Sriwulan, mengatakan jumlah perkara perceraian pada 2026 diperkirakan masih akan bertambah karena masih ada tiga bulan hingga akhir tahun.

“Dari Januari sampai September, untuk cerai gugat sudah 750 perkara, sedangkan cerai talak 240 perkara,” ujar Hermin.

Baca Juga:  Harga Tembakau Petani Lokal di Magetan Hanya Rp 3.500 Petani Mengaku Merugi.

Menurut Hermin, persoalan ekonomi menjadi faktor yang paling banyak melatarbelakangi gugatan perceraian. Tekanan kebutuhan hidup dan kondisi ekonomi keluarga dapat memicu konflik dalam rumah tangga.

“Kalau cerai gugat rata-rata faktor ekonomi. Apalagi tahun ini meningkat. Salah satunya kita lihat kondisi ekonomi Indonesia juga sedang tidak baik-baik saja,” katanya.

Ia menyebut, sebagian besar perempuan yang mengajukan cerai juga sudah bekerja, mulai dari pekerja rumah tangga, karyawan pabrik hingga pekerja migran Indonesia. Sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga juga ditemukan, tetapi jumlahnya tidak sebanyak perkara yang dipicu persoalan ekonomi.

Baca Juga:  Tiga Napi di Rutan Kelas II B Magetan Dapat Remisi Khusus di Hari Natal.

Menariknya, dalam gugatan perceraian, banyak perempuan juga sekaligus meminta hak setelah perceraian. Di antaranya nafkah idah, mutah dan nafkah anak.

Hermin mengatakan permintaan tersebut dapat dikabulkan apabila dalam persidangan terbukti suami tidak menjalankan kewajibannya.

“Yang menariknya itu ketika disuruh membuktikan memang terbukti bahwa suami tidak melakukan kewajibannya. Namun hakim juga harus mempertimbangkan bagaimana putusan itu bisa direalisasikan,” ujarnya.

Menurut Hermin, persoalan muncul ketika suami tidak memiliki pekerjaan atau kemampuan ekonomi untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga:  Dua Mobil Truk Ditinggal Sopir Saat Petugas Razia Kendaraan Odol.

Pengadilan Agama Magetan bahkan mengupayakan kerja sama dengan pemerintah daerah agar kewajiban yang telah diputus pengadilan dapat benar-benar dipenuhi.

Salah satu gagasan yang sempat dibahas adalah memberikan pembatasan akses terhadap layanan tertentu bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Kalau mereka mau mengurus administrasi dan sebagainya, atau mau menggunakan BPJS, mereka harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu. Itu kemarin sedang diupayakan untuk MOU antara Pengadilan Agama dengan Pemda setempat,” kata Hermin.

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM