RASI FM – UMK di Kabupaten Magetan tahun 2025 akan mengalami kenaikan 6,7 persen dari UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.238.808. Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Magetan Yuli Purnomo mengatakan, dengan kenaikan tersebut UMK Kabupaten Magetan tahun 2025 akan menjadi Rp 2.384.330,52 sen.
“Pengusulannya 6,5 persen itu sekitar Rp 145. 522, 52 sen. Total UMK di Kabupaten Magetan tahun 2025 akan sebesar Rp 2.384.330,52 sen,” ujarnya.
Yuli Purnomo menambahkan, usulan kenaikan UMK 6,5 persen sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Usulan kenaikan juga telah dirapatkan melalui dewan pengupahan dan saat ini telah diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Disnakertrans Kabupaten Magetan akan melakukan sosialisasi kepada perwakilan dari perusahaan di Kabupaten Magetan terkait keputusan pemerintah provinsi setelah usulan tersebut disahkan. Diperkirakan minggu ini pemprov akan memberikan keputusan usulan kenaikan UMK Kabupaten Magetan.
”Ini baru diusulkan ke provinsi, nanti setelah ditetapkan di provinsi kita akan mengundang perwakilan dari perusahaan untuk sosialisasi, mungkin minggu depan baru ditetapkan,” imbuhnya. (DmS)