Connect with us

News

3 Lembaga Negara di Jatim Sepakat Optimalkan Sinergi dan Kolaborasi

Published

on

3 Lembaga Negara di Jatim Sepakat Optimalkan Sinergi dan Kolaborasi

Rasi Fm, Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur menggelar pertemuan di kantor KPID Jawa Timur, Jumat Pagi (26/1). Ketiga lembaga negara tersebut berkoordinasi untuk melakukan kolaborasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik.

Ketua KPID Jatim Imanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan perlu adanya kolaborasi antar lembaga negara untuk mengoptimalkan peran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Pertama Kali Rayakan Cap Gomeh, PSMTI Magetan Gelar Kegiatan Sosial dan Temu Kangen.

“Kolaborasi ini menjadi salah satu upaya bagi kita untuk melakukan revitalisasi secara kelembagaan. Saya percaya, dengan sinergi yang terjalin maka dapat lebih mengoptimalkan peran lembaga kita masing-masing dalam memberikan pelayanan kepada publik,” kata Yosua.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KI Jawa Timur Edi Purwanto mengingatkan keterbukaan informasi juga menjadi salah kunci penting dalam rangka mengomptimalkan kinerja masing-masing lembaga negara.

Baca Juga:  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Buka Gerai Layanan Pengurusan E Katalog di Mall Pelayanan Publik.

“Kami berharap kita dapat memberikan keterbukaan informasi terkait informasi yang dibutuhkan oleh publik,” kata Eko.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Jatim Agus Muttaqin mengimbau untuk memperhatikan proses administrasi yang baik dalam memberikan pelayanan kepada publik.

“Jangan sampai terjadi maladministrasi dan pengabaian prosedur pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Agus.

Turut hadir dalam pertemuan ini Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah, Komisoner KI Jawa Timur Elis Yusniyawati, A. Nur Aminuddin, M. Sholahuddin, dan Yunus Mansur Yasin.

Baca Juga:  Lurah dan Bendahara Desa Ngadirejo Diberi Waktu 60 Hari Kembalikan Uang Kegiatan dan Pajak Kegiatan yang Ditilep.

Di akhir pertemuan, ketiga lembaga negara ini juga berkomitmen untuk melakukan komunikasi berkelanjutan untuk menyukseskan terselenggaranya Pemilu dan Pilkada dalam waktu dekat. (CPS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM