RASI MEDIA – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds memproses perpanjangan kerja sama pengelolaan tiga tempat wisata yang masa perjanjiannya telah berakhir. Proses tersebut masih berjalan dan menunggu penyelesaian administrasi sebelum para pihak menandatangani perjanjian baru. Wakil Administratur Perhutani KPH Lawu Ds Hermawan mengatakan, sejumlah pengelola wisata masih menjalani proses perpanjangan kerja sama. Setelah tahapan administrasi selesai, Perhutani dan pengelola akan melanjutkan ke tahap penandatanganan perjanjian. “Proses perpanjangan masih berjalan. Ada beberapa yang masih dalam proses. Nanti kalau sudah turun, tinggal penandatanganan,” ujar Hermawan.
Hermawan menjelaskan, tidak semua tempat wisata yang bekerja sama dengan Perhutani sudah memasuki masa perpanjangan. Sejumlah lokasi masih memiliki masa perjanjian yang berlaku sehingga pengelolaannya tetap berjalan sesuai ketentuan kerja sama sebelumnya. Adapun tiga tempat wisata yang masa kerja samanya telah berakhir saat ini masih dalam proses perpanjangan. Perhutani masih menyelesaikan tahapan administrasi sebelum memastikan kelanjutan kerja sama dengan masing-masing pengelola.
Di sisi lain, terdapat pengelola yang diperkirakan tidak melanjutkan kerja sama. Hermawan menyebut, salah satu lokasi yang belum pernah dibuka untuk kegiatan wisata tersebut kemungkinan tidak akan dilanjutkan karena pengelolanya telah menyampaikan informasi mengenai rencana itu. “Kalau yang itu sepertinya tidak melanjutkan. Tempatnya belum pernah buka dan sudah menginformasikan kalau tidak dilanjutkan,” katanya.
Meski demikian, Hermawan belum dapat memastikan jumlah keseluruhan tempat wisata yang saat ini menjalin kerja sama dengan Perhutani KPH Lawu Ds. Ia menyatakan, data tersebut masih perlu diperbarui. Perpanjangan kerja sama menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan pengelolaan wisata di kawasan Perhutani memiliki dasar administrasi yang jelas. Adapun kepastian kelanjutan masing-masing lokasi akan mengikuti hasil proses perpanjangan yang sedang berjalan.