Connect with us

News

Penerapan PPKM Diduga Berdampak Pada Puluhan Remaja Usia Sekolah di Magetan yang Hamil Diluar Nikah

Published

on

Penerapan PPKM Diduga Berdampak Pada Puluhan Remaja Usia Sekolah di Magetan yang Hamil Diluar Nikah

Rasi Fm – Penerapan PPKM Level 4 diduga berdampak pada puluhan remaja usia sekolah di Kabupaten Magetan yang hamil diluar nikah. Kabid Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indriana mengatakan, data konseling pra nikah yang dilakukan Dinas KB selama tahun 2021 mencatat dari 83 pasangan konseling anak dibawah umur yang akan melakukan pernikahan didapati 42 remaja diketahui telah hamil sebelum menikah dan 41 remaja dibawah umur telah melakukan hubungan suami istri sebelum melangsungkan pernikahan.
“ Kebanyakan yang minta konseling sampai hari ini sudah sekitar 83 pasang mulai akhir desember itu ada 83 pasang, yang 42 itu sudah dalam keadaan hamil sementara yang 41 tidak hamil tapi sudah berhubungan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gelar Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, Poltekkes Kemenkes Surabaya Laksanakan Pelatihan Desa Tangguh Krisis Kesehatan di Desa Jajar.

Indirana menambahkan, dari hasil konseling yang dilakukan Dinas KB Magetan diketahui dari 83 pasangan yang melakukan konseling kebanyakan tidak mengetahui akibat dari hubungan bebas diluar pernikahan tersebut. Dinas KB Kabupaten meminta kepada para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak mereka. Apalagi disaat penerapan PPKM Level 4 siswa melakukan pembelajaran daring sehingga banyak waktu yang dihabiskan oleh anak anak dengan teman mereka.
“mereka itu tidak faham ketika mereka melakukan itu berakibat kehamilan, ketika kita tanyakan ketika konseling itu kita memberi gambaran habis menikah itu ini itu, dia itu karena masih anak -anak dibawah 18 tahun ternyata rumah tangga itu susah, tidak hanya sekedar pacaran. Pengawasan dari orang tua ketika dia online, itu bener bener belajar tidak, ketika dia ketemu sama temennya orang tua harus tahu, kamu dengan siapa kamu habis ngapain, harus control, jadi ketika dia harus pulang ya harus pulang,” imbuhnya.
Konseling yang dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dimaksudkan untuk mencegah pernikahan dini di Kabupaten Magetan. Konseling yang dilakukan juga untuk memberikan pemahaman hak dan kewajiban terhadap suami dan istri dalam membina rumah tangga. (DmS).

Baca Juga:  Mantan Tenaga Honorer Dinas Perijinan laporkan Kepala Dinas Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bupati, Pj Sekda Magetan: Sudah Ditindak Lanjuti.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM