Connect with us

Politik & Pemerintahan

Pasca Riyin Dilantik Ketua DPRD Magetan, Ratno Menjadi Anggota DPRD Magetan Tidak Aktif.

Published

on

Pasca Riyin Dilantik Ketua DPRD Magetan, Ratno Menjadi Anggota DPRD Magetan Tidak Aktif.

RASI MEDIA – Posisi Ratno sebagai Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, resmi berakhir setelah Riyin Nur Asiyah dilantik sebagai Ketua DPRD Magetan, Selasa (1/9/2026). Meski tak lagi memimpin lembaga legislatif, Ratno tidak langsung kehilangan statusnya sebagai anggota DPRD Magetan.  Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan Yok Sudarwaji mengatakan, Ratno kini kembali menempati posisi sebagai anggota DPRD. Namun, statusnya sebagai anggota dewan untuk sementara waktu tidak aktif karena menjalani pemberhentian sementara. “Posisinya diberhentikan sementara,” kata Yok, Selasa.

Pemberhentian sementara itu dilakukan karena perkara hukum yang menjerat Ratno telah memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Yok, status pemberhentian sementara Ratno akan berlaku selama proses persidangan berlangsung hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. “Selama proses peradilan, sampai nanti keputusan hukum tetap,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Magetan Segera Bahas Perda Penataan Pasar Tradisional dan Swalayan, Kang Ratno : Kami Sudah Terima Keluhan Pedagang.

Tak lagi menerima tunjangan sebagai ketua

Dengan berakhirnya jabatan sebagai Ketua DPRD, hak keuangan Ratno juga mengalami perubahan. Ratno masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Magetan selama menjalani proses hukum. Namun, sejumlah tunjangan yang melekat pada jabatan Ketua DPRD tidak lagi diterimanya. “Ya, gaji masih. Tapi beberapa tunjangan nanti tidak diberikan,” kata Yok.

Sebelum pergantian pimpinan DPRD, Ratno masih mendapatkan hak keuangan yang melekat pada jabatannya sebagai Ketua DPRD. Setelah Riyin resmi dilantik, hak keuangan Ratno menyesuaikan dengan statusnya sebagai anggota DPRD yang diberhentikan sementara.

Baca Juga:  Abdul Aziz Nurul Huda Layangkan Surat Protes ke Bawaslu RI Terkait Beredar 2 Data Yang Berbeda Seleksi Bawaslu Magetan.

Sementara itu, pergantian pimpinan DPRD Magetan telah resmi dilakukan melalui pelantikan dan pengucapan sumpah janji jabatan. Riyin Nur Asiyah menggantikan Ratno sebagai Ketua DPRD Magetan setelah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dibacakan dalam rapat paripurna. Pengucapan sumpah janji dipandu dengan bantuan Ketua Pengadilan Negeri Magetan. “Langsung. Setelah mengucapkan sumpah janji, langsung resmi menjadi ketua,” kata Yok.

Setelah pimpinan DPRD berganti, agenda kelembagaan DPRD Magetan akan kembali berjalan seperti biasa. Dalam waktu dekat, DPRD Magetan dijadwalkan menggelar rapat untuk membahas sejumlah agenda, termasuk perubahan anggaran tahun 2026 dan APBD induk 2027. “Langsung. Nanti hari Jumat rapat,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Magetan Siapkan Perampingan OPD, Ditargetkan Mulai 2027

Nasib Ratno menunggu putusan pengadilan

Yok mengatakan, kelanjutan status Ratno di DPRD Magetan setelah proses persidangan selesai akan bergantung pada putusan hukum serta sikap partai politik yang menaunginya. “Setelah berkekuatan hukum tetap, nanti partai yang akan bersikap,” katanya.

Dengan demikian, untuk sementara Ratno masih tercatat sebagai anggota DPRD Magetan, tetapi berstatus diberhentikan sementara. Keputusan mengenai kelanjutan karier politik Ratno di DPRD Magetan baru akan ditentukan setelah proses hukum yang menjeratnya memiliki kekuatan hukum tetap. “Nanti kita sama-sama menunggu proses peradilannya,” ujar Yok.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM