Rasi Fm – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Magetan, berhasil menyelesaikan rehabilitasi 240 rumah tidak layak huni dari anggaran yang bersumber dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dan hingga akhir tahun 2021 mendatang Dinas Perkim telah mempersiapkan 240 pembangunan RTLH untuk tahap dua. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Magetan Sudiro mengatakan, kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni RTLH selain dari anggaran yang bersumber Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya BSPS juga berasal dari DAK dan DAU. Dari anggaran DAK direncakan 120 unit RTLH, dan dari anggaran DAU sebanyak 230 unit RTLH.
“ Yang banyak dari BSPS ada 2 tahap, yang tahap pertama itu ada 240 yang tahap kedua ada 204 . Yang tahap pertama 240 sudah selesai kita laksanakan. Ini persiapan mau pelaksanaan yang BSPS tahap kedua yang 204, juga yang dari DAU dan DAK sedang proses pencairan untuk pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Sudiro menambahkan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Magetan tahun ini akan melakukan pendataan ulang terkait data rumah tidak layak huni yang telah dilakukan rehabilitasi. Data yang dimiliki Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Magetan di tahun 2018 rumah tidak layak huni RTLH di Kabupaten Magetan mencapai lebih dari 6.000 rumah .
“Kalau 2018 kemarin itu ada sekitar 6.000 lebh, Sudah kita perbaikan tahun 2019 , 2020, dan 2021. Memang rencana di tahun ini kita akan update datanya, nanti kita punya data terahir terkait rumah tidak layak huni. Kita update ulang perdesa berapa jumlah rumah tidak layak huni,” imbuhnya.
Terhadap rumah tidak layak huni yang memprihatinkan dan tidak masuk dalam data Dinas Perkim karena persyaratan yang tidak terpenuhi dan tidak mendapat alokasi dari anggaran pemerintah akan diupayakan melalui anggaran CSR dari sejumlah perbankan. (DmS)