Rasi Fm – Pemerintah Kabupaten Magetan akan melakukan lelang sewa terhadap aset tanah milik kelurahan Plaosan dan Kelurahan Karangrejo. Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan Bambang Eko Suhardi mengatakan, masa sewa kedua lahan eks bengkok tersebut saat ini telah habis. Pemerintah daerah dalam melaksanakan lelang sewa akan lebih memfokuskan kepada penyewa warga setempat mengingat kedua lahan tersebut merupakan lahan sawah.
“ Ini rencana kami yang akan sosialisasi terlebih dahulu itu di dua tepat dengan luasan yang tidak banyak itu di karang rejo dan Plaosan. Di Karang rejo luasannya sekitar 1 hektar itupun dibagi menjadi 12 bidang, karena kami menyesuaikan tuntuan warga disana. Kami fokuskan untuk warga setempat,” ujarnya.
Bambang Eko Suhardi menambahkan, rencananya lelang akan dilaksankaan di Balai Desa masing masing untuk mempermudah pelaksanaan lelang. Pemerintah daerah saat ini masih melakukan penghitungan terhadap harga proporsional sewa tanah eks bengkok dengan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
“ Kami memfasilitasi hanya tempatnya saja dengan pihak kelurahan, kemudian kehadiran dengan warga yang ikut lelang,” imbuhnya.
Saat ini ada 27 kelurahan yang saat ini asetnya dikelola oleh pemerintah daerah. Untuk pengelolaan sewa lahan aset pemerintah daerah tesebut pemerintah daerah Magetan saat ini telah menerapkan pembayaran secara online melalui rekening kas umum daerah RKUD. (DmS)