Connect with us

News

Minim Anggaran, Pol PP Magetan Hanya Lakukan 2 Penertiban Baliho Setahun Terakhir.

Published

on

Minim Anggaran, Pol PP Magetan Hanya Lakukan 2 Penertiban Baliho Setahun Terakhir.

Rasi Fm – Minimnya anggaran membuat satpol PP Kabupaten Magetan hanya melakukan penertiban 2 bilboard yang melanggar peraturan daerah tahun ini. Kabid Penegak Perda Satpol-PP Magetan, Fery Yoga Saputra mengatakan, tahun ini ada dua billboard yang terdapat di daerah Sukomoro dan di Gorang gareng dirobohkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Magetan No 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame.
“ Pemasangannya itu melanggar perda maka langsung kita bongkar, tetapi yang pertama tidak diurusi sama pemiliknya . Ijinnya tidak diteruskan, Tahun ini cuma dua yang kita bongkar,” ujarnya.
Fery menambahkan, hari ini rencananya Sat Pol PP Kabupaten Magetan akan menyerahkan hasil operasi penertiban berupa besi bekas billboard ke asset daerah. Selama ini sejumlah besi hasil operasi penertiban disimpan di Satpol PP karena sejumlah aturan yang belum mengatur hasil operasi penertiban pelanggaran peraturan daerah. Selain untuk mencegah kerusakan barang bukti pelanggaran perda, penyerahan ke asset pemkab Magetan juga untuk menghindari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
“ Kalau sudah dipotong itu kan sudah menjadi hak miliknya pemda. Makanya di Sapol itu kan titip to, jadi bukan tidak diproses selanjutnya. Daripada dititip disini terlalu lama dan juga rusak kita langsung kirim ke aset supaya langsung ditindak lanjuti oleh BPKAD, dilakukan lelang terbuka atau apa silahkan disana,” imbuhnya. (DmS)

Baca Juga:  Tim Evakuasi BPBD Magetan Selamatkan Kambing yang Terperosok ke Dalam Sumur Sedalam 20 Meter.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM