RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengusulkan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 23.016,51 hektare untuk menjaga ketahanan pangan daerah di tengah masuknya investasi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan, Sumarhadi Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan LP2B tersebut merupakan bagian dari total kawasan pertanian pangan yang luasnya sekitar 32.000 hektare. “Dari total kawasan pertanian pangan sekitar 32.000 hektare, kami mengusulkan penetapan LP2B seluas 23.016,51 hektare,” kata Sumarhadi.
Menurut Sumarhadi, selisih antara luas kawasan pertanian pangan dan lahan yang diusulkan sebagai LP2B dapat menjadi ruang untuk mengakomodasi kebutuhan investasi dan pengembangan wilayah. Namun, pemanfaatannya tetap harus mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku. “Selisih dari kawasan pertanian pangan dan LP2B nanti yang bisa dialihfungsikan untuk mengakomodasi investasi atau pengembangan kabupaten,” ujarnya.
Sumarhadi mengatakan, rencana detail tata ruang (RDTR) akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur pemanfaatan ruang, termasuk menentukan kesesuaian lokasi untuk pembangunan dan perizinan usaha. “Nanti proses pembangunan kabupaten dari sisi pemanfaatan atau perizinan itu mengacu pada rencana detail tata ruang,” jelasnya.
Melalui pengaturan tersebut, Pemkab Magetan berupaya menyeimbangkan kebutuhan pengembangan ekonomi dengan perlindungan lahan pertanian. Penetapan LP2B diharapkan dapat menjaga keberlanjutan lahan produktif untuk mendukung ketahanan pangan daerah.