Connect with us

News

Inspektorat Kabupaten Magetan Kejar Pembuktian Kerugian Negara Kasus Pembangunan Jalan di Desa Klagen Gambiran

Published

on

Cegah tindakan korupsi dan kesalahan administrasi, inspektorat Magetan maksimalkan koordinasi melalui web

Rasi Fm – Inspektorat Kabupaten Magetan saat ini masih melakukan upaya pencarian bukti kerugian negara atas pembangunan jalan di Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan yang dilakukan pada tahun 2021 dari anggaran tahun 2020. Inspektor pada Inspektorat Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko mengatakan, mesti adanya pelanggaran administrasi terkait penggunaan anggaran 2020 yang baru dikerjakan tahun 2021 pihaknya masih mencari bukti kerugian negara dengan melakukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan pembangunan jalan. Pihaknya saat ini telah mengajukan surat pinjam peralatan ke PU untuk melakukan pemeriksaan hasil pembangunan jalan.
“Secara aturan memang sudah salah, harusnya APBD Dana Desa itu kan setahun sekali. Tetapi apakah berdampak pada kerugian Negara kan butuh pembuktian. Itu kita butuh cek fsiknya berapa sudah dilakukan, sisa itu pengaspalan sedang menunggu cold drill. Yang punya alat kan PU, sudah menyurat tadi, sudah komunikasi kepala PU beliau sudah menyetujui dipinjam alatnya termasuk tenaganya,” ujarnya.
Ari Widyatmoko menambahkan, dalam pembangunan jalan di Desa Klagen Gambiran memang terjadi kesalahan administrasi mengingat anggaran yang digunakan untuk pembangunan jalan yang dikerjakan pada Bulan April 2021 merupakan anggaran tahun 2020. Jika dalam pemeriksaan volume pekerjaan tidak berdampak pada kerugian Negara, maka inspektorat Kabupaten Magetan akan memberikan sanksi administrasi kepada pelaksanan kegiatan anggaran PKA.
“Kalau kesalahan administrasitf itu misalnya tidak berdampak pada keuangan itu artinya memang kesalahan administratif. Dari hasilnya itu nantinya apakah bisa teguran lisan atau teguran tertulis nanti tergantung hasil tim. Kalau sampai ke korupsinya belum karena kalau volumenya terpenuhi berarti administratif. Secara prinsip ada kesalahan administrative karena seharusnya tahun kemarin harusnya dikerjakan tahun kemarin,” imbuhnya.
Jika dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Magetan terjadi kesalahan administrasi maka inspektorat akan memberikan teguran tertulis dari teguran ringan hingga teguran berat. (DmS)

Baca Juga:  Agar Tak Terjadi Gugatan MK di PSU, Ini yang Harus Diperhatikan Petugas Penyelenggara Menurut Kejaksaan Negeri Magetan.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM