Connect with us

News

Dukung Percepatan Pencairan Dana Desa Bulan Januari, Desa Kalang Percepat Ketercukupan SPJ.

Published

on

Dukung Percepatan Pencairan Dana Desa Bulan Januari, Desa Kalang Percepat Ketercukupan SPJ.

Rasi Fm – Sejumlah desa di Kabupaten Magetan mempercepat ketercukupan SPJ pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2022 untuk mendukung langkah pemeritah daerah mempercepat pencairan dana alokasi dana desa.

Kepala Desa Kalang Suwardi mengatakan, selain mempercepat ketercukupan SPJ pemeritah desa juga mempercepat pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran perubahan tahun 2022 sehingga tidak terjadi silpa.

Baca Juga:  Kemacetan Saat Libur Tahun Baru Membuat Magetan Kembali ke Penerapan PPKM Level 2.

“Upaya desa seperti ketercukupan SPJ tahun sebelumnya harus terselesaikan dan tidak ada silpa. Kalau ada silpa mungkin lain desa silpa kelanjutan yang belum diselesaikan tahun 2022 ini, “ ujarnya.

Suwardi menambahkan, pemerintah desa sangat mendukung upaya pemerintah daerah Kabupaten Magetan mempercepat pencairan Alokasi Dana Desa untuk meminimalisir inflasi.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Ketua DPRD Magetan Kang Ratno Pastikan Persediaan Semako Aman Meski Ada Kenaikan.

“Kalau ADD Januari sudah bisa cair , kalau DD nanti diupayakan seperti itu juga, Tahun 2023 nanti kita upayakan juga bisa , kalau tahun 2022 kemarin kita cairnya bulan Maret,” imbuhnya.

Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan menerima penghargaan pencairan dana desa tercepat tahun 2022. Sebanyak 73 di Kabupaten Magetan berhasil melakukan pencairan Dana Desa pada bulan januari tahun 2022.
Untuk menekan angka inflasi pemerintah Kabaupaten Magetan akan mempercepat pencairan Dana Desa agar pemerintah desa bisa melaksanakan pembangunan lebih awal yang akan berpengaruh pada peredaran uang di desa dan tingkat kesejahteraan di Pedesaan. (DmS)

Baca Juga:  Nidji Perkenalkan Vokalis dan Lagu Baru di Love Festival Vol.3

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM