Connect with us

News

Pantau Pendistribusian Bantuan Sosial Tunai, Bupati Magetan Ingatkan Prokes di Masa PPKM Level 4.

Published

on

Pantau Pendistribusian Bantuan Sosial Tunai, Bupati Magetan Ingatkan Prokes di Masa PPKM Level 4.

Rasi Fm – Bupati Magetan Suprawoto memantau langsung pelaksanaan penyaluran bantuan Sosial Tunai kepada masyarakat terdapak pandemi covid 19. Dalam pantauan selain memastikan penyaluran BST tepat sasaran, Bupati juga memastikan selama pelaksanaan penyaluran BST warga harus menerapkan protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19 karena penyebaran varian delta paling cepat adalah karena mobilitas warga.
“Kita memastikan yang menerima, kemudian juga menerapkan protocol kesehatan. Karena di Magetan sekarang ini levelnya sudah 4 ya. Karena memang ini terbukti bahwa penyebaran covid ini melalui mobilitas dan interaksi,“ ujarnya.
Bupati Magetan Suprawoto menambahkan, (BST) dari Kementerian Sosial yang disalurkan kepada keluarga terdampak covid 19 sebesar Rp 600.000 akan disalurkan selama tiga bulan akan disalurkan secara bertahap. Penyaluran BST akan dilayani melalui kantor pos secara terjadwal. Keterbatasan personil kantor pos membuat penyaluran dilakukan masih secara manual sehingga diharapkan warga tetap melaksanakan protocol kesehatan selama pengambilan BST.
“ Ini kan sebagai kepedulian dari pemerintah bahwa ini sebuah kondisi pandemic yang sangat darurat oleh sebab itulah kemudian bantuan ini turunkan selain nanti ada beras . Kalau door to door terlalu berat, PT Pos yang diberi tanggung jawab ini kan SDMnya juga terbatas dan ini harus segera ya karena Dampak ini kan dor to dor memerlukan waktu kan lama ya sampainya,“ imbuhnya.
Penyaluran BST untuk tahap pertama di Magetan menurut Data Dinas Sosial sebanyak 17.293 KK penerima manfaat di 18 kecamatan. Untuk pembagian BST selain melalui PT. Pos Indonesia juga akan disalurkan melalui bank milik negara Himbara yang terdiri dari Bank BTN, BRI, BNI juga Bank Mandiri. (DmS)

Baca Juga:  Inpres No 1 Tahun 2025 Akan Berdampak Pada Pengadaaan Mobil Dinas Pemkab Magetan?

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM