Connect with us

News

Komite Penyelesaian KPRI Panca Bhakti: Andri Menggugat karena Menunggu Terlalu Lama

Published

on

Komite Penyelesaian KPRI Panca Bhakti: Andri Menggugat karena Menunggu Terlalu Lama

RASI MEDIA — Gugatan Andri terhadap KPRI Panca Bhakti ke Pengadilan Negeri Magetan tidak muncul begitu saja. Sebelum memilih jalur hukum, Andri dan anggota lainnya telah menunggu proses penyelesaian persoalan koperasi yang mencuat sejak 2022. Salah satu anggota Komite Penyelesaian KPRI Panca Bhakti dari Unit SMPN 1 Maospati mengatakan, komite dibentuk untuk mengawal penyelesaian dan mengamankan aset koperasi yang masih dapat ditarik. “Terus membentuk tim, maksudnya itu tim penyelesaian mengawal ini penyelesaian. Supaya pengurus itu menyelesaikan tanggung jawabnya kepada anggota,” katanya.

Menurut dia, persoalan KPRI Panca Bhakti mulai terbuka setelah terjadi pergantian pengurus dan ditemukan ketidaksesuaian antara aset yang tercatat dalam laporan dengan uang yang benar-benar tersedia. Nilai aset yang tercatat disebut mencapai sekitar Rp10 miliar, sedangkan uang yang tersedia diperkirakan hanya sekitar Rp3 miliar. “Jadi hanya uangnya tidak ada, tapi di laporan itu ada. Tapi sebenarnya real uang itu tidak ada,” ujarnya.

Dari pemeriksaan tersebut, menurut dia, muncul dugaan penyelewengan dana oleh sejumlah oknum. Ia menyebut adanya dugaan penggunaan nama anggota lain dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pinjaman. Salah satu persoalan disebut bernilai sekitar Rp2,8 miliar, sementara kasus lain mencapai sekitar Rp3,6 miliar. “Jadi namanya teman-teman sekolah ini digunakan semua, dengan dimanipulasi tanda-tangannya semua,” katanya.

Baca Juga:  Durian Sunan Juara Festival Durian NakNan Panekan 2025

Kondisi itu membuat anggota mulai kehilangan kepercayaan kepada pengurus. Koperasi tidak lagi berjalan normal, sementara hak anggota belum sepenuhnya dapat diselesaikan. Komite kemudian berupaya menyelamatkan aset yang masih bisa ditarik dari anggota yang memiliki pinjaman. “Yang kita amankan aset yang masih dipinjam guru-guru itu. Kalau enggak salah sekitar Rp2,6 miliar,” ujar anggota komite tersebut.

Dari upaya tersebut, komite berhasil mengembalikan sekitar Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar. Dana yang berhasil diamankan itu kemudian dibagikan kepada anggota berdasarkan kesepakatan. Namun, jumlah yang diterima setiap anggota relatif kecil dibandingkan dengan total simpanan mereka. “Alhamdulillah bisa kembali sekitar Rp1,3 sampai Rp1,5 miliar. Itu yang tugas tim penyelesaian,” katanya.

Di sisi lain, persoalan dana yang lebih besar belum terselesaikan. Agus Pramono, anggota Komite Penyelesaian KPRI Panca Bhakti, mengatakan komite telah berupaya mendorong pengurus menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkaitan dengan dana koperasi. “Tim sendiri sudah berharap ke pengurus, ayolah yang itu bagaimana ke ahli warisnya atau ke oknum,” kata Agus.

Menurut Agus, dalam proses penyelesaian pernah ada pihak yang membuat pengakuan tertulis dan menyatakan kesanggupan mengembalikan dana. Namun, pengakuan tersebut belum diikuti penyelesaian sebagaimana yang diharapkan anggota. “Ada pengakuan, karena ini sebenarnya sudah kita sampaikan secara kedinasan. Terus difasilitasi oleh atasan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dari Kresek Jadi Tas: Ibu-Ibu Magetan Sulap Plastik Jadi Bernilai

Lambannya penyelesaian membuat sebagian anggota mulai memilih jalur hukum. Agus mengatakan anggota komite sendiri memahami jika ada anggota yang akhirnya tidak lagi ingin menunggu penyelesaian secara kekeluargaan. “Kita sudah capek itu kan, dari teman-teman sudah capek, kalau harus menyelesaikan secara kekeluargaan. Biarlah nanti fakta persidangan yang akan membuktikan kebenaran hukum,” katanya.

Kondisi tersebut juga membuat Komite Penyelesaian mempertimbangkan untuk mengundurkan diri. Mereka menilai tugas komite sulit dijalankan apabila tidak ada perkembangan berarti dari pengurus dalam menyelesaikan persoalan koperasi. “Kami rencana mengundurkan diri karena kami merasa sudah enggak mampu memfasilitasi anggota. Karena pengurus juga enggak ada iktikad baik,” ujar anggota komite dari Unit SMPN 1 Maospati.

Bagi komite, langkah Andri menggugat KPRI Panca Bhakti menjadi gambaran dari semakin kuatnya keinginan anggota mendapatkan kepastian. Andri membutuhkan simpanannya untuk kebutuhan keluarga, tetapi selama proses penyelesaian koperasi belum memberikan kepastian, uang tersebut belum dapat digunakan. “Ketika sama sekali enggak ada progres, di situlah muncul anggota-anggota yang sudah enggak percaya lagi,” katanya.

Sementara itu, gugatan Andri di PN Magetan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Humas PN Magetan Deddy Aplaresi menjelaskan, salah satu pertimbangan hakim adalah Andri masih tercatat sebagai anggota koperasi sehingga berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar, simpanan pokok dan simpanan wajib belum dapat diambil. “Kalau masih anggota, itu belum bisa diambil simpanan pokok dan simpanan wajibnya,” kata Deddy.

Baca Juga:  Gelar Kontes Kado Cup Magetan, Desa Kalang Bidik Potensi Kambing.

Pengadilan juga mempertimbangkan keberadaan Komite Penyelesaian KPRI Panca Bhakti sebagai mekanisme yang masih dapat ditempuh anggota. “Jadi kemudian hakimnya berpendapat ini masih tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan gugatan ke pengadilan,” ujar Deddy.

Bagi Komite Penyelesaian, putusan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan KPRI Panca Bhakti. Sebab, masih ada anggota yang menunggu haknya, sementara komite sendiri mengaku telah kehilangan kemampuan untuk mendorong penyelesaian apabila pengurus tidak menunjukkan perkembangan. “Kalau tim ini bubar, paling nanti di antara anggota itu pasti akan bergerak, berjuang,” kata anggota komite tersebut.

Agus pun menilai persoalan KPRI Panca Bhakti pada akhirnya membutuhkan kepastian hukum apabila penyelesaian internal tidak kunjung menghasilkan kemajuan. “Akhirnya teman-teman sepakat, gimana kalau kita minta pendampingan dari orang yang tahu tentang hukum. Kita kan selasih awam,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, gugatan Andri bukan hanya menjadi perkara seorang anggota yang ingin mengambil simpanannya. Perkara itu sekaligus menunjukkan kebuntuan penyelesaian KPRI Panca Bhakti yang telah berlangsung bertahun-tahun. “Biarlah nanti fakta persidangan yang akan membuktikan kebenaran hukum,” kata Agus.

 

 

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM