Hukum & Kriminal

Polres Magetan Amankan Komplotan Pengedar Narkoba, Peredaran Sampai di Kecamatan.

Published

on

RASI FM – Satuan satnarkoba Polres Magetan berhasil meringkus empat pengedar narkotika yang beroperasi antar wilayah di Magetan dan sekitarnya. Kasatnarkoba Polres Magetan Iptu Danang Tri Widodo mengatakan, ke 4 pelaku selain mengedarkan sabu-sabu juga mengedarkan ganja sintentis dan pil ekstasi.

“Tersangka yang kita amankan dari laporan polisi ada 4 tersangka ada DS alamat Gambiran Maospati, BS, SN, dan AS. Tersangka ini patut diduga menguasai, memiliki dan menyediakan barang berupa narkotika golongan 1 baik tanaman ganja maupun sintetis,” ujarnya.

Iptu Danang Tri Widodo menambahkan, empat pelaku di ringkus petugas satnarkoba di rumah masing-masing sementara satu terduga pengedar masih buron. Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu sabu 37,66 gram, ganja sintestis 0,99 gram, dan ganja kering 8,45 gram serta pil ekstasi sebanyak 31 butir dalam bungkus plastic.

“Perlu kita waspadai bahwa peredaran narkoba sudah menyebar di berbagai wilayah, Terbukti TKP nya ada di Kecamatan Karangrejo, Maospati, maupun Takeran. Itu menandakan peredaran narkoba masih ada,” imbuhnya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dan pasal 123 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara. (DmS)

VISUAL NEWS klik

Click to comment

Trending

Exit mobile version