News

Tiga Napi di Rutan Kelas II B Magetan Dapat Remisi Khusus di Hari Natal.

Published

on

RASI FM – Bertepatan dengan Hari Raya Natal tahun 2025 tiga narapidana beragama Nasrani mendapatkan remisi khusus di Rutan Kelas II B Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kepala Rutan kelas II B Kabupaten Magetan Ari Rahmanto mengatakan, remisi khusus diberikan kepada narapidana yang memiliki perilaku baik, rajin mengikuti program pembinaan dan kerohanian serta tidak melanggar selama 6 bulan.

”Di Hari Natal ada 3 orang warga binaan kita yang mendapat remisi natal. Syaratnya narapidana yang memiliki perilaku baik, rajin mengikuti program pembinaan dan kerohanian yang dilakukan rutan, serta tidak melanggar selama 6 bulan, register F namanya, kalau ada pelanggaran pasti tidak dapat karena itu syarat khusus untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.

Ari Rahmanto menambahkan, besaran remisi yang diberikan kepada 3 napi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Ketiga napi yang mendapat remisi masing masing DY narapidana kasus narkotika yang mendapat hukuman 6 tahun mendapat remisi khusus 1 bulan 15 hari, sementara DS yag tersandung kasus pejudian dengan vonis 10 bulan dan FP narapidana dengan kasus narkotika dengan vonis 4 tahun 6 bulan mendapat remisi khusus 15 hari.

”2 orang mendapatkan 15 hari dan satu orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Total warga binaan yang beragama nasrani 3 orang semua mendapatkan remisi,” inbuhnya.

Ari menyampaikan apresiasinya kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Ia juga berharap para warga binaan dapat terus berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan yang ada di Rutan. “Selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” tuturnya. (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version