News

Pemkab Magetan Masih Menunggu Aplikasi Daftar Gaji dari Taspen Untuk Menentukan Besaran THR Bagi 8.000 Lebih ASN.

Published

on

RASI FM – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur masih menunggu aplikasi daftar gaji dari Taspen untuk menghitung besaran Tunjangan Hari Raya yang akan dibagikan kepada ASN. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu mengatakan, pihaknya menerima SE Mendagri untuk percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tahun 2025 tertanggal 13 Maret 2025 . “Hari ini kami menyiapkan draf Peraturan Bupati yang akan diproses bagian hukum untuk dimintakan tanda tangan Bupati,” ujarnya.

Setelah keluarnya peraturan Bupati, menurut Yayuk Sri Rahayu SKPD terkait akan membuat daftar penerima THR. Namun hal tersebut belum bisa dilaksanakan karena belum adanya aplikasi daftar penerima THR dari PT Taspen. ”Aplikasi itu tentunya menyiapkan yang harus dibayar itu komponennya A,B,C,D otomatis akan merubah di aplikasi, menyesuaikan Daftar gajinya belum bisa melihat, misalnya saya terima berapa belum bisa karena masih menunggu dari taspen,” imbuhnya.

Yayuk Sri Rahayu mengaku belum bisa memastikan besaran anggaran APBD yang akan dialokasikan untuk pembayaran THR karena belum adanya aplikasi dari taspen. Tahun ini jumlah ASN yang akan menerima THR sebanyak 8.269 ASN yang terdiri dari PNS dan KDH sebanyak 5.458 orang, P3K sebanyak 2.767 orang dan DPRD sebanyak 44 orang. Yayuk memastikan THR yang akan diberikan besarannya berpatokan pada besaran gaji 1 bulan di Bulan Februari 2025. ”Untuk pembayaran gaji itu sebesar gaji di bulan Februari 2025,” ucapnya. (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version