Rasi Fm – Keberadaan motor dengan knalpot bronk masih sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Magetan. Kapolres Magetan AKBP Muhhammad Ridwan mengatakan, pihaknya tetap akan menggencarkan operasi pemberantasan knalpot bronk karena penggunaan knalpot bronk tidak sesuai dengan aturan lalulintas. Penggunaan knalpot bronk melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto 160 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita sudah sepakat, sampai ada monument knalpot bronk, itu meresahkan masyarakat terutama tidak sesuai spek teknya, melanggar aturan lalaulintas, tidak menggunakan aslinya. Komitmen untuk memberantas knalpot bronk tetap kita laksanakan,”ujarnya.
Muhammad Ridwan menambahkan, pihaknya tetap melaksanakan kegiatan edukasi bagi masyarakat terkait pelanggaran penggunaan knalpot bronk. Selain mengganggu ketertiban masyarakat penggunaan knalpot bronk juga membahayakan pemotor karena mengubah spek kendaraan.
“Kendaraan yang sesuai spek teknya saja karena kendaraan itu sudah sesuai dengan standar keamanan. Jadi bila mengubah spek tek itu keselamatan pengendara menimbulkan kecelakana lalaulintas,” imbuhnya.
Sebelumnya Polres Magetan memusnahkan knalpot brong dari 146 kendaraan yang diamankan saat operasi suroan mulai tanggal 21 Juli 2022 hingga 23 Agustus 2022. (DmS)