Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tetapkan Kades Ngariboyo Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna.

Published

on

RASI FM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan,Jawa Timur menetapkan Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran Dana Desa APBDes tahun 2018-2019 dalam proyek pembangunan gedung serbaguna. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi saksi sebanyak 22 orang dan dari hasil audit inspektorat ditemukan adanya kerugian negara.

“Hasil audit inspektorat ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp 209.642.700 juta,” ujarnya melalui pesan singkat Rabu (8/5/2024).

Andy Sofyan menambahkan, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan Sumadi selaku Kepala Desa Ngariboyo sebagai tersangka.

“Tim Penyidik Pidsus Kejari Magetan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan ditemukan niat jahat pelaku, maka kesimpulannya Sumadi kepala desa Ngariboyo ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kejaksaan akan menitipkan Sumadi di Rutan kelas II B Kabupaten Magetan selama 20 hari untuk dilakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Dilakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan kelas 2 b rutan Magetan,” ucap Sofyan. (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version