RASI MEDIA — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Siti Mukiyarti memastikan pihaknya akan mengawal perlindungan korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual dan penyebaran konten asusila dengan terdakwa KJ alias Jolowos (40) di Kabupaten Magetan. Siti mengatakan, perlindungan terhadap korban telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, korban, terutama kelompok yang membutuhkan perlindungan, harus mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum. “Benar ada undang-undang, ada perda, ada aturan yang mengikat dan harus melindungi korban. Maka Komisi E DPRD Jawa Timur akan mengawal sepenuhnya ini,” Ujarnya Selasa (15/9/2026)
Menurut dia, Komisi E belum mendapatkan laporan secara rinci mengenai kondisi korban dalam perkara tersebut. Namun, pihaknya meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius, baik terhadap korban maupun proses hukum terhadap terdakwa. “Kami mohon kepada yang membawa kebijakan, yaitu kepolisian dan juga bagian hukum, segera memperlakukan yang benar, baik itu kepada pelaku ataupun kepada korban,” ujarnya.
Siti mengatakan, Komisi E DPRD Jawa Timur terbuka menerima informasi apabila terdapat persoalan yang membutuhkan perhatian lembaga legislatif. Ia memastikan pengawalan akan dilakukan agar korban memperoleh hak-haknya dan mendapatkan keadilan. “Kalau memang ada hal-hal yang perlu disampaikan ke Komisi E, kami siap. Kami siap mengawal sampai beliau mendapatkan keadilan,” katanya.
Siti menilai dugaan tindak kekerasan seksual yang disertai pemerasan dan penyebaran konten bermuatan asusila merupakan perkara serius yang harus ditangani sesuai hukum. Ia meminta korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. “Kami tidak ingin ada korban yang sudah dilakukan pencabulan, bahkan diperas dan dijual. Ini sangat tragis sekali. Ini harus diselamatkan dan harus ditindak tegas pelakunya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Magetan menggelar sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual dan penyebaran konten asusila dengan terdakwa KJ alias Jolowos, Selasa (8/9/2026). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa disebut melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 10 kali setelah menawarkan pengobatan alternatif untuk suami korban yang mengalami stroke.
Jaksa juga mendakwa terdakwa menggunakan berbagai ritual dan klaim mistis untuk membangun kepercayaan korban. Terdakwa kemudian disebut mengancam korban ketika menolak permintaannya. Selain itu, terdakwa didakwa meminta uang belasan juta rupiah serta menyebarkan foto dan rekaman bermuatan asusila milik korban dan anaknya.
Kuasa hukum terdakwa, Oki Andryan Dwi Prasetya, sebelumnya mengatakan terdakwa mengakui dakwaan yang dibacakan jaksa sehingga tidak mengajukan eksepsi. Namun, pihaknya belum mengakui seluruh dalil jaksa sebagai fakta yang terbukti dan akan mengujinya melalui proses pembuktian.