News

Ditengah Proses Penambahan Masa jabatan Kades Dinas PMD Magetan Usulkan Pelaksanaan Pilkades Untuk 4 Desa, Ini Sebabnya.

Published

on

RASI FM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan mengusulkan adanya pemilihan kepala desa di 4 desa ditengah proses penambahan jabatan kepala desa selama 2 tahun sesuai dengan amanat undang undang desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, usulan pelaksanaan pilkades di 4 desa diajukan untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa karena 3 kepala desa meninggal dunia dan 1 kepala desa mengundurkan diri.

“Tiga meninggal dunia, 1 mengundurkan diri. Yang meninggal Bangunasri Kecamatan Barat, Kiringan yang baru 1 bulan menjabat, Takeran, kemudian Patihan dan Suco mengundurkan diri karena mengikuti pemilihan legislative dan jadi dan satu proses hukum. Khusus untuk Ngariboyo kami pending perpanjangannya,”ujarnya.

Eko Muryanto menambahkan, dari 207 kepala desa yang ada di Kabupaten Magetan pemerintah daerah memproses 202 kepala desa untuk perpanjangan jabatan 2 tahun, sementara 1 desa yaitu desa Ngariboyo ditangguhkan penambahan masa jabatan karena kepala desa tersandung dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2018-2019. Empat kepala desa dalam pelaksanaan pilkades tahun 2025 mendatang akan langsung menjabat hingga tahun 2033.

“Ini sudah pj, anggaran kami usulkan tahun 2025 yang tahun 2025 ada perubahan karena rencana pilkades tapi tidak jadi. Rencana kami masih buat kajian untuk telah pimpinan 2025 nanti pilkades untuk mengisi yang kosong, nanti yang menjabat langsung 8 tahun, sosialisasi kami nanti 8 tahun,” imbuhn Eko (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version