RASI FM – KPU Kabupaten Magetan memastikan bagi calon independen yang akan maju menjadi calon pasangan bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Magetan dalam Pilkada tahun 2024 harus mengantongi dukungan 40.416 KTP. Ketua KPU Magetan Fahrudin mengatakan, puluhan ribu KTP dukungan dari dari masyarakat berdasarkan di mana DPT dalam pemilu terakhir 500.000 hingga 1 juta pemilih, syarat dukungan perseorangannya 7,5 %.
“Jadi dari DPT 538. 877 di Kabupaten Magetan untuk syarat mencalonkan diri lewat perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 40.416 KTP,” ujarnya.
Dukungan bagi calon independen menurut Fahrudin harus berasal dari 10 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Magetan.
“Dukungan itu juga harus berasal dari 10 kecamatan dari 18 kecamatan. Dukungan juga didapat dari masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Magetan, ” imbuhnya.
Sementara untuk agenda tahapan calon independen dimulai dari pengumuman hingga pelaksanaannya akan dilakukan dari tanggal 5 Mei hingga tanggal 19 Agustus mendatang.
“Untuk jadwal independen dukungan mulai dari pengumuman sampai pelaksanaan akan dilaksanakan dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang,” katanya.(DmS)